MEDAN | medansumutpos.id
Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan segera menindak tegas bangunan di Jalan Pukat 2, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menutup akses gang kebakaran.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/8/2026), bersama Dinas Perkim Cikataru, Satpol PP, PTSP, serta pihak kelurahan dan kecamatan.
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan jika terbukti melanggar, bangunan harus disegel dan akses gang kebakaran wajib dibuka. Ia menyoroti potensi bahaya bagi warga jika jalur evakuasi tertutup.
DPRD juga menemukan dugaan ketidaksesuaian izin, di mana PBG untuk satu unit bangunan diduga berkembang menjadi dua unit. Selain itu, ada indikasi bagian bangunan sekitar 1,5 meter berada di luar bidang tanah.
Warga, Sri Junika, turut mengadukan kerusakan rumahnya yang diduga terdampak pembangunan tersebut.
Komisi 4 meminta verifikasi menyeluruh terhadap dokumen PBG, denah bangunan, serta kondisi lapangan. Mediasi antara warga dan pemilik bangunan juga didorong, namun jika pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai aturan.
DPRD memberi waktu 1–2 minggu kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya. (A-Red)














