• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

Mahfud MD Ungkap Potensi Pidana usai Ada Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pihak-Pihak Ini Bisa Kena

Redaksi by Redaksi
Oktober 9, 2026
in NASIONAL
0
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | medansumutpos.id
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD, menjelaskan potensi pidana bagi pihak-pihak tertentu usai adanya putusan MK soal gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan salah satu pihak yang bisa kena dugaan tindak pidana adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MenarikDibaca

Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

PKB Dorong Pansus Ijazah Gibran, Golkar Sebut Hanya Cukup Panggil KPU.

PTPN IV Regional 2 Serahkan Dump Truck untuk Dukung Pengelolaan Sampah di Simalungun

“Ke pidana bisa, terutama KPU-nya itu,” kata Mahfud dalam program Rosi KompasTV, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, anggota KPU bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.

“Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik. Itu kan pidana, itu pasalnya berlapis,” ujarnya.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan pasal berlapis yang bisa dikenakan antara lain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kebohongan publik, pemalsuan surat, manipulasi, sampai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu.

Tidak hanya KPU, Mahfud menyebut, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga bisa terkena dugaan pidana.

“Kemungkinan kedua, Kemendikbud, terutama Dikdasmen,” katanya.

Menurutnya, dugaan tindak pidana yang terjadi berkaitan dengan dugaan kesengajaan untuk mengecualikan syarat tertentu dalam pencalonan presiden/wakil presiden.

Mahfud menilai persoalannya terletak pada isi undang-undang yang dikecualikan oleh surat menteri atau Peraturan KPU.

“Undang-undang itu di bawah undang-undang itu PP (peraturan pemerintah), di bawah PP itu Perpres (peraturan presiden), baru peraturan KPU. Kok dia langsung menembak ke situ?” ujarnya.

Eks Hakim Konstitusi itu berpendapat Wapres Gibran juga berpotensi terkena pidana jika sengaja memberikan keterangan palsu.

“Bisa kan, kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, dan nanti bisa diperiksa juga. Tapi kalau dari sudut administrasi negaranya sudah jelas dia kena,” ucapnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran: DPR Diminta Perjelas Putusan

Mahfud mengatakan dugaan pidana itu bisa dilaporkan oleh masyarakat. Meskipun begitu, ia menyebut laporan masyarakat sebenarnya tidak terlalu penting.

Ia menegaskan aparat penegak hukum semestinya harus memeriksa jika mendengar ada dugaan pelanggaran pidana.

Namun, Mahfud menilai dugaan tindak pidana tidak akan mudah diproses oleh polisi melihat konfigurasi politik saat ini. Menurutnya, hukum akan berjalan tergantung pada konfigurasi politik.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut mengatakan masyarakat harus memberikan tekanan untuk mengubah situasi dan konfigurasi politik saat ini.

“Konfigurasi politik sekarang, kekuatan-kekuatan yang ada agak sulit memproses hukum hal-hal yang menyangkut Pak Jokowi dan keluarganya. Biasanya yang lapor yang selalu kena gitu, untuk saat sekarang,” ucapnya.

Meskipun begitu, Mahfud tetap mengaku akan melihat perkembangan situasi ke depan, mengingat ada pergantian Kapolri baru-baru ini. (Kompas/Red)

Post Views: 286
Tags: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MDpasal berlapis yang bisa dikenakanpihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga bisa terkena dugaan pidana.potensi pidana bagi pihak-pihak tertentu usai adanya putusan MK soal gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.Tidak hanya KPU
Previous Post

PKB Dorong Pansus Ijazah Gibran, Golkar Sebut Hanya Cukup Panggil KPU.

Next Post

Realisasi Pajak Deli Serdang Capai 80 Persen, Bupati Optimalkan Sumber Pendapatan.

Next Post
Realisasi Pajak Deli Serdang Capai 80 Persen, Bupati Optimalkan Sumber Pendapatan.

Realisasi Pajak Deli Serdang Capai 80 Persen, Bupati Optimalkan Sumber Pendapatan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

September 19, 2026
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Oktober 16, 2026
Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Oktober 15, 2026

Recent News

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
234
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
273
Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Oktober 16, 2026
229
Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Oktober 15, 2026
214

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In