• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

Masyarakat Adat Rempang dan Galang, Melalui Kuasa Hukum, Gugat BP Batam hingga Presiden ke Pengadilan

Redaksi by Redaksi
September 26, 2023
in NASIONAL
0
481
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | medansumutpos.id

Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang dan Galang mendaftarkan gugatan tentang pembatalan perjanjian pengelolaan dan pengembangan Pulau Rempang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023. Gugatan itu ditujukan kepada Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam, Wali Kota Batam, PT Makmur Elok Graha, Presiden RI, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sementara itu, Perusahaan Xinyi dan notaris menjadi pihak yang turut tergugat.

MenarikDibaca

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Nyaris Seribu Kantong Darah Terkumpul, Solidaritas Karyawan PTPN IV PalmCo Mengalir ke Berbagai Daerah

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Alfons Loemau, perwakilan kuasa hukum, menyatakan bahwa dasar gugatan itu adalah perjanjian BP Batam dan investor di atas lahan seluas 17.000 hektare di Rempang dan Galang. Padahal, menurut dia, BP Batam belum memiliki alas hak sebagai pemegang hak atas tanah itu.

“Otorita Batam (BP Batam) dan Wali Kota Batam melakukan perjanjian kerja sama dengan investor pada 2004. Gantung sampai hari ini, tiba-tiba masyarakat Rempang digusur dengan dalih proyek strategis nasional,” ujar Alfons di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.

Petrus Selestinus, kuasa hukum lain, menyatakan bahwa MOU atau perjanjian BP Batam dengan investor pada 25 Agustus 2004 itu cacat hukum. Sebab, menurut dia, SK Menteri Agraria pada 1993 mensyaratkan antara lain hak pengelolaan lahan tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga.

“Tapi di dalam perjanjian pada 2004 itu BP Batam dan PT MEG ini dapat mengalihkan kepada pihak ketiga. Itu salah satu pelanggaran yang kita lihat tidak sejalan dengan SK Menteri Agraria pada 1993,” ujar Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa kebijakan untuk memindahkan pariwisata ke Pulau Rempang sudah dimulai sejak 1992. Namun, setelah perjanjian 2004, kebijakan itu tiba-tiba bergeser menjadi pembangunan industri besar pabrik kaca. “Sehingga kami minta dibatalkan,” kata Petrus.

Konflik di Pulau Rempang muncul setelah BP Batam memaksa warga di sana untuk hengkang karena wilayah itu akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. Bentrokan pun sempat terjadi pada 7 dan 11 September lalu.

Dalam bentrokan itu, aparat disebut sempat melepaskan tembakan gas air mata ke arah sekolah dasar. Selain itu, mereka juga menangkap sejumlah warga yang menolak penggusuran.

Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang itu akan digarap oleh PT Mega Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata. Untuk tahap awal ini, MEG menggandeng perusahaan Xinyi Glass asal Cina untuk membangun pabrik pembuatan solar panel. ( T/Red )

Post Views: 1,223
Tags: BP BatamEco-CityJakartaKuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang dan Galangpembatalan perjanjian pengelolaan dan pengembangan Pulau Rempang
Previous Post

Aliansi Ormas Islam Kelaskaran Sumut dan Elemen, Demo Aksi Solidaritas Bela Rakyat Rempang dan Menuntut Pemerintah Adil.

Next Post

Pj Gubernur Sumut, Jelang Pilkada Pastikan Perpolitikan di Sumut Kondusif.

Next Post
Pj Gubernur Sumut, Jelang Pilkada Pastikan Perpolitikan di Sumut Kondusif.

Pj Gubernur Sumut, Jelang Pilkada Pastikan Perpolitikan di Sumut Kondusif.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Mei 31, 2026
AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

Mei 31, 2026
SELAMAT&BERBAHAGIA BAROKALLAH…

SELAMAT&BERBAHAGIA BAROKALLAH…

Mei 31, 2026
“Mengalirkan Keikhlasan di Hari Tasyrik: POI Sumut Satukan Ormas dalam Ibadah Qurban”

“Mengalirkan Keikhlasan di Hari Tasyrik: POI Sumut Satukan Ormas dalam Ibadah Qurban”

Mei 29, 2026

Recent News

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Mei 31, 2026
205
AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

Mei 31, 2026
286
SELAMAT&BERBAHAGIA BAROKALLAH…

SELAMAT&BERBAHAGIA BAROKALLAH…

Mei 31, 2026
207
“Mengalirkan Keikhlasan di Hari Tasyrik: POI Sumut Satukan Ormas dalam Ibadah Qurban”

“Mengalirkan Keikhlasan di Hari Tasyrik: POI Sumut Satukan Ormas dalam Ibadah Qurban”

Mei 29, 2026
228

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Mei 31, 2026
AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

Mei 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In