DELI SERDANG | medansumutpos.id
Polemik tidak disahkannya Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 menguak titik terang.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Deli Serdang, H. Rakhmadsyah, SH, menegaskan bahwa kegagalan tersebut bukanlah keputusan resmi DPRD, melainkan hanya keputusan sepihak dari pimpinan Badan Anggaran (Banggar) bersama segelintir anggota DPRD.
Pernyataan ini sekaligus membantah opini yang berkembang di publik seolah-olah seluruh DPRD Deli Serdang telah sepakat tidak mengesahkan P-APBD 2026.
“Ini harus diluruskan. Itu bukan keputusan lembaga DPRD. Itu hanya sikap sepihak pimpinan Banggar dan beberapa orang saja,” tegas Rakhmadsyah.
Kronologis: Dari Sepakat hingga Rapat “Menghilang”
Rakhmadsyah membeberkan secara rinci kronologis pembahasan yang dinilai janggal dan penuh kejanggalan hingga berujung deadlock:
Tahap awal berjalan normal. Dalam rapat KUA, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mencapai kesepakatan.
Masuk ke pembahasan PPAS, khususnya pada rapat terakhir tanggal 23 September 2026, situasi mulai memanas.
Dalam rapat tersebut, pimpinan Banggar, Misnan Al Jawi (F.PPP) dan Zul Amri ( F.Golkar ) disebut menolak penjelasan TAPD yang disampaikan oleh Thomas terkait pergeseran anggaran yang dilakukan pihak eksekutif.
Padahal, seluruh rujukan dari Kemendagri telah ditampilkan secara terbuka di layar, bahkan dijelaskan satu per satu secara detail.
Mayoritas anggota Banggar menerima penjelasan tersebut, namun terjadi perdebatan tajam akibat perbedaan pandangan dengan pimpinan rapat.
Momen Krusial: Diskors, Lalu Pimpinan Tak Kembali
Situasi semakin tidak kondusif ketika:
Pukul 17.30 WIB, Koordinator Banggar, Hamdani, menskors rapat dengan alasan memberi waktu shalat selama 30 menit.
Pukul 18.00 WIB, anggota Banggar dan TAPD telah kembali ke ruang rapat namun pimpinan rapat tidak kunjung hadir.
Upaya komunikasi dilakukan, bahkan staf Banggar mencoba menghubungi melalui telepon, namun nomor pimpinan tidak aktif.
Pencarian ke ruangan juga dilakukan, namun pimpinan tidak ditemukan di tempat.
Pukul 18.30 WIB, anggota Banggar dan TAPD melaksanakan shalat Magrib bersama.
Pukul 19.05 WIB, seluruh peserta kembali ke ruang rapat.
Pukul 19.30 WIB, rapat masih menunggu kehadiran pimpinan.
Hingga pukul 19.40 WIB, pimpinan tetap tidak muncul, sehingga rapat ditinggalkan tanpa menghasilkan keputusan apa pun terkait PPAS.
Sorotan: Legitimitas Dipertanyakan
Rakhmadsyah menilai, kondisi tersebut jelas menunjukkan bahwa tidak pernah ada keputusan sah yang diambil secara kelembagaan oleh DPRD Deli Serdang terkait tidak disahkannya P-APBD 2026.
Menurutnya, publik tidak boleh digiring pada opini yang menyesatkan.
“Kalau rapat tidak selesai, tidak ada keputusan resmi. Maka tidak bisa disebut itu keputusan DPRD,” tegasnya.
Dampak: Kepentingan Rakyat Terancam
Situasi ini berpotensi berdampak serius terhadap jalannya program pembangunan dan pelayanan publik di Deli Serdang. Keterlambatan atau gagalnya pengesahan P-APBD bisa berimplikasi pada terhambatnya realisasi anggaran, termasuk program prioritas masyarakat.
Di samping berpotensi menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat. Sejumlah program penting terancam tertunda, mulai dari pembiayaan Universal Health Coverage (UHC), peningkatan layanan Puskesmas, hingga pengadaan obat dan sarana kesehatan.
Selain itu, pembayaran insentif sosial-keagamaan seperti bilal mayit dan penggali kubur juga berisiko terhambat.
Program prioritas daerah, termasuk pembangunan infrastruktur serta kebijakan untuk guru mengaji, guru sekolah Minggu, dan penanggulangan TBC, turut terancam tidak berjalan optimal akibat keterbatasan anggaran.
Kondisi ini menunjukkan bahwa mandeknya P-APBD bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi langsung mengganggu pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Deli Serdang.
Kisruh ini kini menjadi sorotan tajam publik.
Transparansi, akuntabilitas, dan etika kelembagaan DPRD Deli Serdang dipertaruhkan. Masyarakat menunggu kejelasan: apakah ini murni perbedaan teknis, atau ada kepentingan lain di balik “hilangnya” pimpinan rapat saat momen krusial? (Red 01)














