LUBUK PAKAM | medansumutpos.id
Pemkab Deli Serdang berkonsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, menyusul belum tercapainya kesepakatan dengan DPRD.
Kepala BKAD Deli Serdang Baginda Thomas Harahap, menegaskan konsultasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai regulasi.
“Langkah ini penting agar proses penganggaran tetap memiliki dasar hukum yang kuat meski belum ada persetujuan bersama,” ujarnya, Minggu (27/9/2026).
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri merekomendasikan agar kepala daerah menetapkan Perubahan KUA dan PPAS melalui keputusan kepala daerah jika hingga batas waktu tidak tercapai kesepakatan. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Nomor 840 dan 841 Tahun 2026.
Baginda juga menyampaikan bahwa Pemkab telah menyiapkan Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta nota keuangan dan telah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. “Kami menargetkan pembahasan dapat selesai tepat waktu agar program pembangunan tidak terhambat,” jelasnya.
Selain itu, penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) 2026 juga menjadi perhatian, khususnya untuk daerah terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Penyesuaian tersebut telah dituangkan dalam Perbup No.16 Tahun 2026 dan akan dimasukkan dalam Perubahan APBD atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pemkab Deli Serdang, lanjut Baginda, berkomitmen menjaga kesinambungan anggaran dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika pembahasan anggaran. ( A.Red)














