MEDAN ESTATE | medansumutpos.id
Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Pengawal Masjid Indonesia yang terdiri dari mahasiswa UIN dan Ummat Islam/Jama’ah mendatangi Masjid Al Ikhlas, Ex Complex Veteran Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/12/2025)
Kedatangan massa tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap pembongkaran dan pemindahan masjid, sekaligus menuntut pihak yang telah mengambil dan membongkar fasilitas masjid agar mengembalikan serta memasangnya kembali secepatnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Rafi, selaku inisiator sekaligus koordinator aksi, bersama Sorimuda (Baun). Mereka menegaskan bahwa Masjid Al Ikhlas harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan umat.
“Kami menolak pemindahan dan pembongkaran Masjid Al Ikhlas. Fasilitas masjid yang telah dibongkar harus segera dikembalikan dan dipasang kembali. Ini adalah tuntutan tegas kami,” ujar Rafi di lokasi aksi.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surahman, bersama pengurus BKM lainnya, Bembeng, terungkap fakta perkembangan yang berbeda. Mereka menjelaskan bahwa status Masjid Al Ikhlas saat ini tidak memiliki legalitas wakaf, karena tidak terdapat Ikrar Hak Wakaf, melainkan hanya memiliki susunan kepengurusan BKM.

Selain itu, posisi masjid saat ini juga dinilai sudah tidak lagi representatif. Pasalnya, 100 persen warga dan jama’ah yang sebelumnya bermukim di sekitar masjid telah menerima pembayaran atau ganti rugi rumah dari pihak pengembang, sehingga tidak ada lagi pemukiman warga di sekitar lokasi masjid.
“Atas dasar pertimbangan itu, Ketua BKM, pengurus BKM, serta para warga dan jama’ah sepakat agar masjid dipindahkan atau digeser ke lokasi yang lebih dekat dengan pemukiman warga, sehingga fungsi ibadah tetap berjalan optimal,” jelas Ir. Surahman.
Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BKM, pengurus BKM, serta 38 orang warga/jama’ah, pada 18 Juli 2025 atau bertepatan 21 Muharram 1447 Hijriah.
Dokumen kesepakatan itu juga turut ditandatangani oleh unsur Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, yakni Camat Percut Sei Tuan, Kapolsek Tembung, dan Danramil 13/PST, serta Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan, KUA Percut Sei Tuan, Kepala Desa Medan Estate, Kepala Desa Sampali, dan perwakilan ormas Islam.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya salah satu anggota DPRD Deli Serdang, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Kepala Madrasah Al Ikhlas, serta perwakilan dari PT United Orto Berjaya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait pemindahan Masjid Al Ikhlas masih menjadi perhatian publik, dengan harapan seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah demi menjaga ketenangan serta persatuan umat. ( Tim/Red )














