Medan | medansumutpos.id
Akhirnya Poldasu menahan Lukman Dolok Saribu, sekaligus si pelaku ditetapkan pula sebagai tersangka atas kasus dugaan Penistaan Agama dan ujaran kebencian melalui media sosial.
“Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus Penistaan Agama dan ujaran kebencian terhadap agama islam. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11).
Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/).
Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan masyarakat se indonesia
“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video si tersangka ini, telah viral serta meresahkan kita semuanya,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Menyikapi beredar dan viralnya video tersebut, Polda Sumut pun langsung berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, sebab tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Dan akhirnya pun si Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.
“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Agung.
Selanjutnya, Agung juga menjelaskan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka, menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.
Agung mengungkapkan, bahwa penyidik juga akan merekonstruksikan kasus dugaan penistaan Agama serta ujaran kebencian tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.
Kasus dugaan Penistaan Agama dan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka yang memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkas Agung. ( Red )














