Medan | medansumutpos.id
Kasus Penistaan Agama, akhir akhir ini kian hari kian makin Menyeruak, dan timbul bertubi secara Massif, seperti kasus yang di lakukan oleh Terduga si Penista Agama, dengan Terlapor atas nama Magdalena Simanjuntak, hingga, dimana usai Laporan di buat oleh GAPAI Sumut beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada kabar dan akan tindak lanjutnya.
Sehingga, Jumat (08/11/2024) sekira pukul 2 siang GAPAI ( Gerakan Anti Penistaan Agama Islam ) Sumut yang dibersamai para laskar mendatangi salah satu kantor tempat terduga pelaku penista agama Islam ini, dan di ketahui bekerja di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Tindakan ini diambil oleh GAPAI Sumut ini, karena proses laporan yang telah dibuat oleh GAPAI Sumut atas terlapor pada 25 Oktober 2024 di SPKT Poldasu tidak berjalan dan dianggap tidak di Respon oleh Aparat/Pihak Penyidik Poldasu.
Sesampainya di lokasi, tim GAPAI Sumut yang juga di dampingi seorang personil intel dari Polsek Deli Tua langsung meminta waktu kepada terlapor untuk dapat memberikan penjelasan terkait komentarnya dan stori instagramnya yang dinilai telah menistakan Agama Islam.
” Kita sepakat untuk bersama-sama ke Mapoldasu agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum, ujar Taufik Ismail, juru bicara GAPAI Sumut.
Sesampainya di Mapoldasu, tim GAPAI Sumut langsung mengarahkan terlapor Magdalena Simanjuntak ke ruangan Direktorat Reserse Siber Poldasu. Di sini, terlapor Magdalena Simanjuntak dimintai keterangan oleh penyidik.
Penyidik juga melakukan proses BAP kepada Wirsyal selaku pelapor atas terlapor Magdalena. Turut juga dimintai keterangan sebagai saksi pelapor antara lain Taufik Ismail, Iqbal Nasution dan Dandi Anggara.
Ternyata di ketahui memang si terlapor rupanya belum ada dimintai keterangan apapun, terkait atas laporan GAPAI Sumut pada tanggal, 25 Oktober 2024 lalu.
Hal ini, semakin menguatkan indikasi bahwa aparat penegak hukum poldasu lalai dalam menyikapi kasus penistaan Agama Islam ini. Padahal berlarutnya permasalahan ini dapat berdampak luas termasuk dalam hal stabilitas dan kondusifitas apalagi menjelang Pemilukada serentak 27 November 2024.
Juri bicara, GAPAI Sumut Taufik Ismail berharap agar Kapoldasu tidak bermain main atas Laporan yang telah masuk dan berspekulasi dalam penanganan kasus penistaan Agama Islam ini yang akan ber akibat buruk serta taruhannya sangat besar di tengah Ummat nantinya.” Tegasnya. ( Tim/Red )