Medan | medansumutpos.id
Aliansi Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut, yang terdiri dari DPD FPI Sumut, DPP/DPW BP FORMI dan FUI Sumut, Alhamdulillah berhasil Mempertahankan akan Keberadaan Mesjid Al Ikhlas, dari Issu yang berkembang di tengah masyarakat terkait akan dilakukannya Perubuhan rumah Allah itu, sejalan dengan Eksekusi atas 12 rumah warga yang terletak di dalam Komplek Perumahan LVRI ( Veteran ) di Jln.Vetpur Raya III Desa Medan Esteat Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum’at (9/5/2025)

Para Laskar Laskar dari Aliansi Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut, sejak dari pagi pukul 07.30 sudah stand by berada di lokasi Mesjid, sejak sebelum di lakukan Eksekusi hingga berakhirnya pukul 18.30, bersama Pengurus BKM dan para Jama’ah, guna Mengantisipasi dan Memastikan bahwa Mesjid Al Ikhlas tidak di ganggu keberadaannya, tampak para Laskar Laskar tetap dengan serius memantau jalannya Eksekusi terhadap 12 rumah Warga yang berada di sekitar Mesjid.
Upaya yang di lakukan oleh Aliansi Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut ini, atas berkat Suport dan Dukungan penuh yang diberikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang tinggal di Kecamatan Percut Sei Tuan dan beliau ini adalah salah seorang Anggota DPRD Deli Serdang, yang selama ini sangat peduli dan konsen penuh memperhatikan untuk kepentingan Masyarakat dan Ummat Islam, seperti issu berkembang di tengah Masyarakat, bahwa Mesjid Al Ikhlas, juga akan di Eksekusi serta di Hancurkan.
Di lokasi Mesjid, Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Kelaskaran Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI) bersama, Ketua FUI Sumatera Utara, Irwansyah, SH MH, di dampingi Panglima Laskar, Sai’in serta Panglima Daerah LPI DPD FPI Sumut, Ahmad Efendi Bangun, serta para Laskar Laskar dari ke tiga Ormas Islam Kelaskaran Sumut, mengatakan akan tetap Stand By memantau perkembangan situasi paska Eksekusi.
Azhari juga, dengan tegas mengungkapkan bahwa kehadiran kita disini adalah sebagai bentuk Perjuangan dan Pembelaan kita, terhadap urusan Kepentingan Agama dan Ummat, Amar Ma’ruf Nahi Munkar, termasuk yang paling utama adalah Memastikan bahwa tidak ada Mesjid yang bisa di Gusur atau di Eksekusi atau di Hancurkan, dan jika itu terjadi, maka kami akan berdiri di garda paling terdepan, untuk Menolak dengan keras serta siap Berjihad, untuk berjuang Mempertahankan Mesjid, ” ucapnya tegas.
” Kehadiran kita, dari Aliansi Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut adalah untuk Memastikan bahwa Rumah Allah, Mesjid Al Ikhlas ini jangan pernah di Ganggu dan kita ingin juga menepis dengan issu anggapan di tengah masyarakat bahwa Masjid akan terkena Eksekusi serta mau di Hancurkan, jadi kita minta masyarakat jangan mau termakan dan terprovokasi dengan issu tersebut, ” ucapnya.
Untuk itu kita minta kepada pihak pihak yang paling berkepentingan atau pihak pengembang, jangan pernah berbuat di luar yang telah menjadi Komidmen kita ini, serta kita juga berharap agar Akses untuk para warga dan Jama’ah yang akan beribadah menuju ke Lokasi Mesjid jangan pernah di Tutup, walaupun rumah rumah warga di sekitar lokasi telah di Eksekusi atau tidak ada lagi, tandasnya
Kepada Pemprovsu dan Pemkab Deli Serdang, serta Aparat yang terkait untuk dapat Andil serta Memperhatikan dengan serius apa yang menjadi Komidmen kita dan Keinginan Ummat ini ” pintanya.
Seperti di ketahui, bahwa Dua belas unit rumah permanen yang berada di areal seluas 11,4 hektar Komplek Perumahan Veteran Jl. Vetpur Raya III, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan telah dirubuhkan lewat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam, Jumat (9/5/2025)
Tampak, puluhan warga yang terkena Eksekusi hanya bisa pasrah melihat beberapa alat berat ekskavator memporakporandakan rumah mereka hingga rata dengan tanah yang dikawal oleh 500 personel gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang.

Infomasi yang di peroleh medansumutpos.id di lapangan bahwa pihak PT United Orta Berjaya sebagai pemenang di Pengadilan versus dengan para pengurus Serikat Tolong Menolong (STM) Masyarakat.
Sebelumnya, petugas Juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bistok Sianipar, mengatakan, eksekusi ini sesuai dengan penetapan nomor: 242/PDT.G.PN.LBP. Ada 12 rumah yang akan dieksekusi.
“Menurutnya, pihak PN telah sudah memberikan surat pemberitahuan kepada warga, tetapi warga tidak mengindahkan surat tersebut,” ujar juru sita di lokasi. ( Red 01 )














