Medan | medansumutpos.id
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung RI akhirnya menyita lahan seluas 47.000 hektare milik Mediang raja sawit DL Sitorus.
Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus dan keluarganya adalah pemilik PT Tor Ganda.
Lahan yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang disita Kejagung tersebut selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda.
Adapun penyitaan lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara Register 40.
Dalam perkara register 40 ini, DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar.
Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.
Dalam perkara ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.
Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
“DL Sitorus divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kebun sawit seluas 23.000 hektar yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta kebun sawit seluas 24.000 hektar yang dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di kawasan hutan Padang Lawas atau Hutan Register 40 dirampas untuk negara.”
*Sosok Mendiang DL Sitorus*
Warga Sumatera Utara tentunya sudah tidak asing dengan Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus.
DL Sitorus dikenal sebagai Raja Sawit di Sumut. Ia pemilik PT Tor Ganda.
Ia juga dikenal dengan julukan Tuan Takur lantaran dianggap memiliki harta yang berlimpah dari usaha sawitnya.
DL Sitorus lahir pada 12 Maret 1938.
Ada yang menyebutkan bahwa tanah kelahiran DL Sitorus berada di Parsambilan, Silaen, Kabupaten Toba”
Baru pada April 2025, Satgas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan eksekusi lahan seluas 47 ribu hektare tersebut, dan mengambil alih seluruh penguasaan lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Seperti di ketahui bahwa Mendiang DL Sitorus, sebelum menghembuskan napasnya, ia berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta dan meninggal di dalam pesawat Garuda GA 188 pada, 3 Agustus 2017. ( Red )