Medan | medansumutpos.id
Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut bersama Elemen Ummat Sumatera Utara, dan Tim Advokasi Hukum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Jum’at pagi (11/7/2025) turun untuk memberikan Suport dukungan penuh terhadap pemasangan plang oleh Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara di tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga, di Jalan Kejaksaan Medan.


Tanah wakaf, seluas 5.407 m², adalah merupakan Hibah dari Sultan Deli, Sultan Ma’mun Al Rasyid, kepada komunitas India Muslim yang terletak di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Langkah pemasangan plang tersebut diambil adalah sebagai bentuk penolakan terhadap upaya upaya atas penyerobotan tanah wakaf oleh Oknum.
Sebanyak 30 Komunitas, yang berasal dari Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut, serta Elemen Ummat, memasang Badan serta siap untuk Mempertahankan sampai kapanpun, apa yang sudah menjadi Asset Ummat Islam ini, agar pihak dan oknum jangan menganggu dan mengusik keberadaan Tanah Wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga oleh siapapun itu yang hendak Menyerobot dan Menguasainya.
H. Moh. Siddiq Soleh, Ketua Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara, dalam keterangannya kepada medansumutpos.id menjelaskan bahwa dulunya halaman masjid dan area yang kini disengketakan adalah merupakan satu kesatuan. Jalan yang kini membelah area tersebut dan belum ada pada masa lalu.
Di katakannya, Pemda Tingkat II Medan saat itu akan membantu penerbitan atas 2 dua sertifikat yaitu Masjid Jl. Taruma (Masjid Jamik Kebun Bunga) dan Masjid Jl. Zainul Arifin. Ironisnya, sejak dijanjikan pada tahun 1999 hingga pada Jumat, 11 Juli 2025 hari ini, yayasan selaku nazir dan pengurus Masjid Jamik Kebun Bunga tidak pernah mendapatkan Sertitikat hak atas tanah Wakaf yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan sebagaimana isi kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekodati II Medan tertanggal 12 Pebruari 1999,” ujarnya.

H Mohammad Soleh menyebutkan, adanya dugaan penyerobotan atau menguasai tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga itu diketahui pekan lalu saat seorang pria keturunan yang mengaku suruhan dari pemilik tanah mendatanginya.
Setelah bertemu, orang tersebut yang mengaku suruhan dari pemilik tanah akan memasang pagar di sebagian tanah wakaf itu dan saat itu langsung saya tolak, karena yayasan tidak pernah menjual sebagian tanah wakaf kepada siapapun,” tegas Siddiq Soleh.
Saat ditanya kepada orang tersebut apakah ada alas haknya, pria tersebut menyebutkan bahwa pemiliknya telah memiliki sertifikat.
“Pemilik tanah hanya mengaku memiliki sertifikat tapi tidak berani memperlihatkan sertifikatnya,” sebut Siddiq.
Sementara itu, Tim Advokasi MPTW, Ade Lesmana di lokasi saat pemasangan Plang, menyampaikannya beberapa point pernyataan sikap, dengan didampingi pimpinan Omas Ormas dan Elemen, serta Ketua Yayasan India Muslim Selatan Sumut H Mohammad Siddiq Soleh, plank ini berdiri sebagai tanda bahwa kepemilikan tanah wakaf milik ummat/Yayasan.
Ade, menegaskaan bahwa pihaknya akan segera menemui Wali Kota Medan untuk menagih janji Wali Kota di era kepemimpinan 1998-1999 dan segera mengambil langkah- langkah hukum untuk menyelesaikan masalah tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga.
Dijelaskan Ade, Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara ini telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah berupa tanah wakaf seluas 5.407 m2 yang terletak di Jl. Kejaksaan/Jl.Taruma Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan sebagaimana Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No: W.3/052/XII tahun 1991 tanggal 28 Desember 1991 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Petisah yang di atasnya telah berdiri bangunan masjid sejak tahun 1887 yang sekarang dikela dengan nama Masjid Jamik Kebun Bunga.
Selain itu, areal tanah Yayasan atau Komplek Masjid Jamik seluas 5.407 m2 berasal dari wakaf Sultan Deli yaitu almarhum Sultan Tengku Ma’mun Al Rasyid berdasarkan akta wakaf (Stichting) No. 65 tanggal 22 Oktober 1953 yang dibuat oleh Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem (notaris di Medan).
Kemudian, Surat Penetapan KUA Kota Besar Medan No 3 tanggal 9 Desember 1953, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No 195/18/TU/1968 tanggal 1 April 1968 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Medan serta Surat Keterangan tertanggal 03 Maret 1997 dari Sultan Deli Tengku Azmi Perkasa Alam Al Haj.
Pantauan medansumutpos.id, tampak pimpinan Ormas Islam dan para pengurus Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara, Elemen Ummat dan para jamaah Masjid Jamik Kebun Bunga turut memasang plank, yang bertuliskan,
” Dilarang Melakukan Aktivitas di areal Tanah Wakaf tanpa seizin dari pengurus Yayasan.
Plank tersebut berdiri persis di sisi Jl. Taruma, yang diklaim milik oknum berinisial AW
Pemasangan plang di atas tanah wakaf seluas 5.407 m² , diharapkan untuk mencegah upaya- upaya penyerobotan dan memastikan tanah wakaf tetap terjaga untuk kepentingan umat. Kehadiran aliansi ormas Islam Sumut dan Elemen Ummat ini, guna menunjukkan rasa kebersamaan untuk melindungi dan mempertahankan Asset Ummat ummat di kota Medan. ( Az/Eiz/Red )














