Medan | medansumutpos.id
Puluhan Massa yang mewakili dari Ormas Ormas Islam Sumut dan Elemen Umat, Jum’at, (18/7) kembali hadir di Masjid Jamik Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Jln.Kejaksaan /Jln.Taruma, guna menaikkan Spanduk Dukungan terhadap Waqaf Masjid tersebut.

Kehadiran Massa Aliansi Ormas Islam Sumut bersama Elemen Ummat, hadir kembali sebagai bentuk dukungan penuh dari berbagai Ormas Islam Sumut dan Elemen, di dasari dan tidak terlepas reaksi atas terpasangnya Spanduk yang mengatasnamakan dari Kesultanan Deli, oleh Kantor Hukum Ok Hendri Fadlian Karnain, SH&Partner yang Mengklaim Tanah Kesultanan Deli berdasarkan Konsesi Polonia.

Massa perwakilan dari Pimpinan Ormas Ormas Islam yang hadir tampak Sekda DPD FPI Sumut Ust.Satia Bayarani, didampingi Pangda LPI Sumut Ahmad Effendi Bangun, Pangwil FUI Sumut Saiin, Ketua BP FORMI Sumut Azhari, Ketua MPTW Sumut Abdul Latif Balatif, Tim TPUA Sumut Ade Lesmana, PUI Sumut Ibnu Hazar, Ketua Prody Budi Sardi dan Ketua YIMS Masjid Jamik Moh.Siddiq Saleh, beserta para Jama’ah Masjid Jamik YIMS, yang sebelumnya telah berkumpul di sekitar Masjid dan sekitar pukul 10.3O massa memulai menaikkan spanduk.
Tim Advokasi Masyarakat Pembela Tanah Wakaf Sumut yang juga di Tim Hukum TPUA Sumut, Akhyar Idris Sagala, SH, dan Ade Lesmana, SH usai menaikkan spanduk dukungan, dalam keterangannya langsung memberikan lima point Pernyataan sikap resmi yakni ;
1. Meminta pihak yang mengaku dengan mengatasnamakan Kesultanan dan mengklaim memiliki Tanah wakaf, untuk segera angkat kaki dari atas tanah wakaf Masjid Jamik.
2. Meminta kepada Kesultanan Deli untuk tidak ikut campur dalam persengketaan harta benda wakaf yang telah menjadi tanah wakaf Masjid Jamik yang dahulu telah di wakafkan oleh Kakek Sultan Deli saat ini.
3. Meminta Pemko Medan untuk segera membantu dan menerbitan Hak Sertifikat Wakaf yang hingga saat ini belum Terealisasi.
4. Meminta kepada Pemko Medan untuk segera membuat pertemuan dengan Tim Advokasi MPTW Sumut, serta mengundang Lurah, Camat dan BPN Medan, guna menyelesaikan Sengketa yang saat ini terjadi, dan jika tidak di indahkan, maka Alians Ormas Islam Sumut dan Ummat Islam, akan menutup jalan Taruma ini.
5. Meminta pihak BPN Medan untuk segera Mencabut Sertifikat Hak Milik yang telah di keluarkan, sebab Tanah merupakan Harta Benda Wakaf, agar tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab dan di manfaatkan untuk kepentingan oknum/ pribadinya sendiri. (Az/Red)














