Medan | medansumutpos.id
Masjid Jamik Kebun Bunga yang terletak di Jalan Kejaksaan atau Jalan Taruma, Medan kini tengah menghadapi polemik dan Claim Konsesi atas tanah wakaf yang di miliki oleh Yayasan India Muslim Selatan (YIMS)
Masjid yang berdiri sejak tahun 1887 ini dikelola oleh Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) sebagai pengurus dan Nazir. Persoalan ini menyangkut sejarah dan perkembangan Islam di kota Medan serta atas keberagaman di Sumatera Utara.
Tanah Wakaf Masjid Jamik seluas 5.407 m² tersebut, pada awalnya di hibahkan oleh Sultan Deli, Sultan Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alam.
Bukti kepemilikan yang meliputi Akta Wakaf (Stichting) No.65 tanggal 22 Oktober 1953 yang dibuat oleh Hasan gelar Soetan Pane Paroehoem kepada Yayasan India Muslim Selatan (YIMS)
Seterusnya, adalah Surat Penetapan KUA Kota Besar Medan No.3 tanggal 9 Desember 1953, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 195/18/TU/1968 tanggal 1 April 1968 dari Kantor Pendaftaran Tanah Kota Medan, APAIW No. W.3/052/XII tahun 1991 tanggal 28 Desember 1991 dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Petisah, dan Surat Keterangan tanggal 3 Maret 1997 dari Sultan Deli Tuanku Azmi Perkasa Alam Alhaj.
Sebagian tanah tersebut kini telah menjadi jalan umum yang membelah Jalan Kejaksaan dan Jalan Taruma.
Saat ini, muncul klaim kepemilikan sebagai bagian Konsesi dari pihak yang mengaku mewakili dari urusan Sultan Deli. Mereka mengklaim tanah wakaf tersebut adalah sebagai bagian dari tanah konsesi Polonia, usai Aliansi Ormas Islam Sumut, pada jum’at lalu (11/7) memasang Plank yang bertuliskan, bahwa Tanah Waqaf Masjid Jamik dalam Perlindungan dan Pengawasan Advokasi Tim Hukum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf Sumatera Utara.
Kini pihak yang Mengklaim, juga telah memasang spanduk mendukung atas klaim mereka tersebut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan dan kereahana di tengah masyarakat dan ummat
Polemik ini bukan hanya persoalan tanah wakaf, tetapi juga menyangkut sejarah dan keberagaman di Medan dan Sumatera Utara.
Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, sangat perlu dan agar segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik atas masalah ini sehingga mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas lagu
Penerbitan sertifikat wakaf yang sah dan diakui secara hukum menjadi sangat penting untuk melindungi aset Masjid Jamik Kebun Bunga dan juga menjadi Asset Ummat Islam.
Penyelesaian polemik ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan tokoh masyarakat, untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Medan. ( Eiz/Red )














