Medan | medansumutpos.id
Ketua Umum Ormas Islam BP FORMI, Azhari menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) atas keberhasilannya dalam mengungkap mega skandal korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) senilai Rp13 triliun, yang berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah fantastis.
Selain itu, apresiasi serupa juga disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, pejabat BPN Deli Serdang, serta Dirut PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi aset negara, yakni lahan milik PTPN I dari HGU menjadi HGB secara tidak sah.
Korupsi CPO Rp13 Triliun, Kejagung Bergerak Cepat!
Kasus korupsi CPO yang berhasil dibongkar Kejagung ini melibatkan sejumlah eksportir dan pejabat yang diduga menyalahgunakan izin ekspor kelapa sawit mentah dan turunannya. Negara dirugikan hingga Rp13 triliun, akibat manipulasi data, perizinan ekspor yang tak sesuai prosedur, serta pengaturan kuota ekspor secara ilegal.
Tersangka dalam kasus ini meliputi:
1. Wilmar Group
2. Musim Mas Group
3. Permata Hijau Group
Meski yang ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab dan dikenai uang pengganti adalah korporasi, Kejagung menyebut ada indikasi keterlibatan oknum pejabat negara dan eksportir dalam manipulasi perizinan. Identitas pribadi (nama perorangan) tersangka belum diumumkan secara lengkap ke publik.
> “Kami menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah membuktikan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum. Korupsi ini bukan hanya soal uang, tapi soal pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia,” tegas Ketua Umum BP FORMI dalam keterangan, Selasa (21/10/2025).
Kejatisu Tetapkan Pejabat BPN dan Dirut NDP Tersangka, Mafia Tanah Diperiksa!
Tak hanya di tingkat nasional, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menunjukkan keberaniannya dalam menangani dugaan korupsi alih fungsi lahan milik negara yang seharusnya dikelola oleh PTPN I.
Dalam kasus ini, aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±8.077 hektare diduga diubah secara ilegal menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan campur tangan oknum pejabat di BPN Sumut dan BPN Deli Serdang, serta pihak swasta.
Tersangka dalam kasus alih aset PTPN I adalah:
1. ASK – Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024)
2. ARL – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2023–2025)
3. IS – Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
> “Alih fungsi ini jelas merugikan negara dan menjadi bukti praktik mafia tanah yang masih kuat di daerah. Kejatisu layak diberi penghargaan karena telah menetapkan para tersangka dan menunjukkan komitmen memberantas kejahatan pertanahan,” tambah Ketua Umum BP FORMI.
Ormas Islam: Korupsi Adalah Kejahatan Moral dan Pengkhianatan Amanah
Sebagai ormas Islam yang aktif membina masyarakat dalam bidang olahraga rekreasi dan dakwah sosial, BP FORMI menilai bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar dalam perspektif agama.
> “Korupsi adalah bentuk khianat terhadap amanah. Dalam Islam, seorang pemimpin atau pejabat wajib menjaga titipan rakyat. Mereka yang mengkhianati kepercayaan itu akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” jelasnya.
Masyarakat Dukung Langkah Tegas Kejaksaan
Kasus ini pun mendapat sorotan publik dan menjadi trending di media sosial. Banyak masyarakat mengapresiasi langkah cepat Kejagung dan Kejatisu karena dinilai mampu membongkar kasus besar yang selama ini sulit disentuh.
Banyak pihak berharap penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga sampai pada pengembalian kerugian negara dan pemberian efek jera terhadap para pelaku.
Fakta Singkat Kasus:
Korupsi CPO (Kejagung):
Kerugian Negara: ± Rp13 triliun
Tersangka (korporasi): Wilmar Group, Musim Mas Group, Permata Hijau Group
Status individu: Belum diumumkan secara terbuka
Alih Aset PTPN I (Kejatisu):
Aset yang dialihfungsikan: ±8.077 ha lahan dari HGU ke HGB
Tersangka:
ASK – Mantan Kakanwil BPN Sumut
ARL – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang
IS – Direktur PT Nusa Dua Propertindo
Dukung Hukum Bersih, Lawan Korupsi Sekarang!
Ormas Islam BP FORMI mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan tokoh-tokoh umat, untuk ikut mendukung agenda bersih-bersih birokrasi dan mafia tanah, agar Indonesia benar-benar menjadi negeri yang adil, makmur, dan bebas dari korupsi. ( Red 01 )














