MEDAN | medansumutpos.id Perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) kembali memanas. Hingga Senin malam (20/10/2025), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sejumlah saksi baru, termasuk pejabat aktif di instansi terkait. Indikasi keterlibatan aktor baru dalam mega kasus ini kian menguat.
Dalam keterangan pers terbaru yang disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Selasa (21/10/2025), disebutkan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada kemungkinan penetapan tersangka baru.
> “Kami sedang mendalami peran beberapa pihak berdasarkan keterangan saksi dan bukti baru yang kami temukan. Jika terbukti ada unsur pidana, penetapan tersangka berikutnya tidak bisa dihindari,” ungkap Husairi.
Fokus Penyidikan : Perubahan Tata Ruang dan Transaksi Lanjutan
Kejati Sumut kini mengarahkan fokus penyidikan pada proses revisi tata ruang dan alih status lahan dari HGU (Hak Guna Usaha) menjadi HGB (Hak Guna Bangunan), yang diduga kuat menjadi celah praktik korupsi. Proses yang semestinya memperkuat pengelolaan aset negara, justru disalahgunakan untuk menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.
Selain itu, tim penyidik kini tengah menelusuri transaksi lanjutan antara PT Nusa Dua Propertindo dan pengembang PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang disebut tidak dilakukan secara transparan dan melanggar prosedur hukum.
> “Ada dugaan kuat bahwa sebagian dari keuntungan penjualan aset negara ini mengalir ke rekening pribadi dan perusahaan fiktif. Jejak digital sedang kami telusuri,” tambah sumber internal penyidik yang enggan disebutkan namanya.
- Dua Tersangka Masih Ditahan, Siap Diperiksa Ulang
Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka—ASK (eks Kakanwil BPN Sumut) dan ARL (eks Kepala BPN Deli Serdang)—masih mendekam di Rutan Kelas I Tanjung Gusta. Keduanya dijadwalkan untuk pemeriksaan ulang pekan ini, menyusul perkembangan fakta hukum baru dari keterangan saksi lainnya.
ASK dan ARL dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Apakah Ada “Nama Besar” Lain di Balik Proyek Citraland?
Isu keterlibatan “aktor besar” di balik proyek perumahan elite Citraland kian mencuat. Sejumlah kalangan mulai mendesak Kejati Sumut untuk mengusut tuntas keterlibatan pejabat aktif maupun mantan pejabat yang diduga kuat terlibat dalam proses alih fungsi lahan dan persetujuan teknis proyek tersebut.
Lembaga antikorupsi, akademisi dan ormas pun turut mendorong transparansi proses hukum agar tidak hanya menyasar pelaku teknis, tapi juga “pemilik kuasa” yang selama ini berada di balik layar.
Kejati Sumut Pastikan Tidak Akan Tebang Pilih
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp80 miliar ini.
> “Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Husairi. ( Red 01 )














