Sergei | medansumutpos.id
Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumatera Utara hadir langsung memantau jalannya sidang atas kasus buah naga yang di alami oleh Ustaz M.Syafril Sinaga dan dijadikan Terdakwa di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (PN Sergei), Kamis (13/11/2025).
Aliansi yang turun dan memantau langsung jalannya sidang, mendesak aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap sang ustaz dan keluarganya, yang merupakan pemilik ladang buah naga di Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka menilai proses hukum yang berjalan saat ini telah salah arah, karena pihak yang menjadi korban pencurian justru dijadikan terdakwa.
Kronologi Kasus
Peristiwa yang bermula pada 13 Desember 2024 dini hari, ketika itu terjadi aksi pencurian dan pengrusakan di ladang buah naga milik Ustaz M. Syafril Sinaga di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku diketahui bernama Sukriono, M. Fiki Ramadani, dan M. Syahruddin alias Sahbuddin. Ketiganya bahkan telah mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh kepala dusun serta tokoh masyarakat. Dalam surat itu, mereka menyatakan kesediaan membayar denda sebesar Rp45 juta sesuai Peraturan Kepala Dusun (Perdus), ” ujar Ustz.Syafril Sinaga.
Namun, kelang dua hari kemudian, pada 15 Desember 2024, salah satu pelaku justru melaporkan balik Ustaz Syafril dan keluarganya ke Polres Tebing Tinggi dengan tuduhan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/524/XII/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT.
Akibat laporan tersebut, Ustaz Syafril, itu kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di PN Serdang Bedagai.
Sementara laporan balik yang diajukan Ustaz Syafril di Polsek Bandar Khalifah dengan nomor LP/48/XII/2024/SPKT/Polsek Bandar Khalifah/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tanggal 16 Desember 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Dari tiga pelaku pencurian, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan dan Tuntutan Aliansi
Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumatera Utara, yang terdiri dari DPD FPI Sumut, PA 212 Sumut, Darul Ukhuwah, MPTW, FUI Sumut, BP FORMI, TPUA, LADUI, PAHAM Sumut, dan KAUMI Sumut, menyampaikan tiga tuntutan utama yang di sampaikan Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumut, H.Affan Lubis :
1. Kepada Ketua PN Serdang Bedagai cq. Majelis Hakim, agar membebaskan Ustaz M. Syafril Sinaga dan empat terdakwa lainnya dari segala tuntutan serta segera mengeluarkan mereka dari tahanan.
2. Kepada Kapolres Tebing Tinggi, untuk segera menindaklanjuti laporan Ustaz Syafril (LP No: LP/48/XII/2024) dan menangkap seluruh pelaku pencurian buah naga yang belum diproses hukum.
3. Kepada Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, agar memberikan perlindungan hukum terhadap Ustaz Syafril dan keluarganya dari segala bentuk upaya kriminalisasi di masa mendatang.
Pernyataan Tegas Aliansi: Seruan kepada Presiden Prabowo dan APH
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumut juga menyampaikan pernyataan tegas dan meminta perhatian langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, agar memberikan arahan dan pengawasan serius terhadap penanganan kasus ini.
“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan rakyat kecil dan ulama dikriminalisasi oleh sistem hukum yang tidak adil,” ujar H. Affan Lubis.
Perwakilan Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumut lainnya juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT), dan Kapolda Sumatera Utara, agar memberikan perhatian serius terhadap jalannya kasus ini, sekaligus memperbaiki kinerja dan pengawasan internal agar tidak terjadi praktik hukum yang diskriminatif.
“Kami melihat ada kejanggalan hukum yang sangat jelas. Korban pencurian dan pengrusakan justru dijadikan tersangka, sementara pelaku sebenarnya masih bebas. Kami meminta keadilan ditegakkan dan hukum tidak tebang pilih,” tegas Ust.Satiya Barayani dan Ust.Muslim Istiqomah.
Aliansi juga mengimbau masyarakat dan para tokoh agama serta ormas Sumatera Utara agar tetap menjaga ketertiban, kekondusifan serta mempercayakan proses hukum berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran.
Melalui ini, Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan dan menuntut keadilan bagi Ustaz M. Syafril Sinaga beserta keluarganya.
“Allahu Akbar! Tegakkan keadilan, hentikan kriminalisasi!” Teriak Massa yang menghadiri Sidang. (Tim/Red)














