Sergei | medansumutpos.id
Sekitar 300 lebih warga dari berbagai daerah mulai dari Medan, Lubuk Pakam, Sergai hingga Tebing Tinggi kembali memadati halaman Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (20/11/2025). Mereka datang untuk menyuarakan tuntutan agar Ustadz M.Syafii dan keluarganya diberikan status tahanan luar serta dibebaskan dari apa yang mereka sebut sebagai “kriminalisasi”.
Sejak pagi, massa terlihat membawa spanduk dan menyerukan yel-yel “Bebaskan… bebaskan…!”. Arus kedatangan warga berlangsung bergelombang hingga membuat suasana di depan PN Sergai cukup padat.
Dinilai Tak Terbukti Bersalah di Persidangan
Para pendemo mengklaim bahwa setelah enam kali persidangan, tidak ditemukan keterlibatan Ustadz Syafii dan keluarganya dalam dugaan kasus pemukulan. Warga menyebut keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa pelaku pemukulan adalah pihak lain yang masih terkait dengan keluarga pelapor.
“Kami meminta PN bersikap adil dan bijaksana. Jangan ada diskriminasi, apalagi kriminalisasi,” teriak beberapa orator dari atas mobil komando.
Aliansi Masyarakat Tebing dan Sergei, Ustadz Muslim Istiqomah: ‘Kami Siap Menjamin Tahanan Luar’
Ketua Aliansi Masyarakat Tebing dan Sergei Bersama Aliansi Pembela Rakyat Ustadz Muslim yang turut hadir memimpin aksi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penetapan tahanan luar untuk Ustadz Syafii dan keluarganya.
“Status mereka masih tersangka, jadi secara hukum ada hak untuk mendapatkan tahanan luar. Masyarakat siap menjaminnya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus lain di mana terpidana bisa menjalani masa hukuman di luar tahanan, sehingga menurutnya tidak ada alasan untuk tidak memberikan perlakuan serupa kepada Ustadz Syafii.
Di akhir orasinya, massa menyerukan agar aparat penegak hukum berhati-hati mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Jangan sampai masyarakat marah dan main hukum sendiri. Kami tetap percaya proses hukum, tapi harus adil. Merdeka!” seru para pendemo.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Sergai belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut. (Red)














