Medan | medansumutpos.id
Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat (AOIPR) Sumatera Utara mengeluarkan pernyataan sikap terkait proses hukum yang menimpa seorang ustadz sekaligus pemilik ladang buah naga, M. Syafii Sinaga, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan. AOIPR menilai kasus tersebut sarat dengan dugaan kriminalisasi dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak adil serta transparan.
Dalam pernyataannya, H.Affan Lubis, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 13 Desember 2024, ketika terjadi pencurian dan pengrusakan di ladang buah naga milik Ustadz M. Syafil Sinaga di Dusun Pasar Balok, Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

AOIPR Sumut, menyebut para terduga pelaku, masing-masing Sukriono, M. Fiki Ramadani, dan M. Syahrudin alias Sahbuddin, telah dipanggil ke rumah salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan anggota Tim Penegak Peraturan Dusun (Perdus). Di hadapan saksi, para terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan yang di antaranya memuat kewajiban membayar denda sebesar Rp45 juta sesuai Peraturan Dusun yang berlaku.
Namun, dua hari kemudian, 15 Desember 2024, salah satu terduga pelaku melaporkan Ustadz M. Syafii Sinaga dan keluarganya ke Polres Tebing Tinggi dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut kemudian berujung pada penetapan ustadz dan empat anggota keluarganya sebagai tersangka, dan kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai.
AOIPR menyatakan prihatin atas proses hukum tersebut. Mereka menilai bahwa pihak yang diduga menjadi korban pencurian justru dijerat hukum, sementara laporan balik yang dibuat Ustadz M. Syafii pada 16 Desember 2024 di Polsek Bandar Khalifah disebut belum mendapat penanganan optimal. Dalam laporan tersebut, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya disebut belum mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Tuntutan AOIPR Sumut
Melalui pernyataan sikap tertanda tangan di Medan 13 November 2025, AOIPR Sumut menyampaikan tiga poin tuntutan:
1. Kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Majelis Hakim, agar membebaskan Ustadz M. Syafii Sinaga serta empat terdakwa lainnya dari segala tuntutan dan memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan, dengan pertimbangan bahwa mereka adalah pihak yang dirugikan.
2. Kepada Kapolres Tebing Tinggi, agar segera menindaklanjuti Laporan Polisi terkait dugaan pencurian buah naga dan melakukan penahanan terhadap para terlapor yang diduga melakukan pencurian.
3. Kepada Ketua DPRD Serdang Bedagai, agar memberikan perlindungan hukum kepada Ustadz M. Syafii Sinaga serta keluarganya dari apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi.
Pernyataan sejumlah pimpinan organisasi Islam yang tergabung di dalam AOIPR Sumut, antara lain Ust.Satiya Barayani DPD FPI Sumut, Ust.Mukhlis PA 212 Sumut, H.Affan Lubis Darul Ukhuwah, Irwansyah, SH, MH FUI Sumut, Azhari BP FORMI Sumut, Abdul Latif Balatf MPTW Sumut, H.Marasamin Ritonga LADUI Sumut, Ade Lesmana TPUA Sumut, Irwansyah, SH, MH PAHAM Sumut, serta Ust.Khalid MMI Medan.
AOIPR berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan di Sumatera Utara agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta tidak merugikan pihak mana pun. (Tim/Red)














