Medan | medansumutpos.id
Kedatangan DPD FPI Sumatera Utara di dampingi Aliansi penyelamat Masjid dan MPTW ke kantor kanwil BPN ATR Sumut, Jum’at (14/11/2025) menyampaikan persoalan tanah wakaf khusus nya Masjid sebab masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah dengan Status wakaf maka hal ini banyak menimbulkan persoalan di tengah umat maka perlu kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua DPD FPI Sumatera Utara ust Amru Adi yang di dampingi ust Satya Bara yani selaku Sekda FPI Sumut dan ust Sumbo saing selaku Bendahara DPD FPI Sumut, di sampaikan juga oleh Aktifis penyelamat Masjid ust Affan lubis memaparkan persoalan tanah khususnya tanah tanah masjid yang bermasalah di kota medan banyak masjid bermasalah dalam hal kepengurusan tanah wakaf.
senada dengan yang
Di sampaikan oleh Latif ketua MPTW Sumut.ust affan Lubis menambahkan ada Tanah wakaf mesjid memiliki sertifikat ganda padahal sesuai dengan fatwa MUI pusat no 54 tahun 2014, dengan jelas memfatwakan bahwa” Tanah yang di atasnya berdiri mesjid BPN tidak boleh mengeluarkan alas hak peruntukan selain masjid.
Kanwil BPN ATR Sumatera Utara di wakili oleh Bapak Tri satyia Julianto Kabid ll penetapan hak dan pendaftaran, menyambut baik kunjungan Rombongan yang dipimpin DPD FPI Sumut, juga menyampaikan Atensi atas pertemuan hari ini dan berharap pertemuan ini dapat berlanjut,Ust Sumbo saing pada kesempatan ini berharap untuk kesempatan dilain waktu ka Kanwil BPN Sumut dapat menerima Rombongan tanpa di wakili ( Eiz )














