DELI SERDANG | medansumutpos.id
Ketua Umum Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI) Azhari, secara tegas meluruskan berbagai tudingan negatif yang berkembang terkait polemik pergeseran Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate, yang dinilainya tidak berdasar fakta dan mengarah pada fitnah keji.

Klarifikasi ini disampaikannya untuk menghentikan penyebaran narasi sepihak yang berpotensi menyesatkan umat dan memecah ukhuwah serta persatuan Islam, sekaligus menegaskan posisi BP FORMI dan Aliansi Ormas Islam Kelaskaran Sumut dari sejak awal kami pasang badan saat terjadinya Penggusuran hingga polemik bergulir saat ini.
Azhari menegaskan bahwa Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara saat itu (Azhari Ketua Umum BP FORMI, Ketua FUI SU, Irwansyah, SH, MH, A.Effendi Bangun Panglima Daerah/Pangda LPI Sumut, dan Sai’in selaku Panglima Laskar Wilayah/Pangwil FUI SU ) telah ada dan hadir di Masjid Al Ikhlas jauh sebelum isu pergeseran masjid saat ini menjadi polemik terbuka, dengan sikap konsisten dan kukuh tetap mempertahankan Masjid Al Ikhlas dari penggusuran pihak pengembang pada saat itu.

Namun demikian, Azhari juga meluruskan fakta kronologis yang sejalan dengan perjalanan waktu dan dinamika yang terjadi di internal Badan Kemakmuran Masjid (BKM) bersama jama’ah dan warga sekitar.
Ia menjelaskan, pada masa itu sebagian besar rumah warga di sekitar lokasi masjid telah dilakukan proses ganti rugi oleh pihak pengembang PT. Octo setelah pihak Pengembang tersebut di nyatakan Menang atas Sengketa Lahan oleh PN Lubuk Pakam dan Tanggal 9 Mei 2025 maka di lakukanlah Eksekusi Rumah Rumah Warga dan Lahan oleh PN Lubuk Pakam, dengan di Melibatkan 1.500 pihak Keamanan TNI, Polri dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang.
Dalam kondisi tersebut, melalui salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan yang juga Anggota DPRD Deli Serdang, pihak BKM mengadukan hal kondisi dan keberlangsungan Masjid Al Ikhlas Kepada H.Rakhmadsyah, SH dan Aliansi Ormas Islam Kelaskaran Sumut.
Menindaklanjuti terkait atas aduan tersebut, H. Rakhmadsyah, SH saat itu meminta klarifikasi kepada Ketua BKM/Pengurus lainnya terkait legalitas masjid.
“Dari hasil klarifikasi itu diperoleh informasi bahwa Masjid Al Ikhlas tidak memiliki alas surat wakaf. Setelah fakta ini diketahui, maka BKM bersama jama’ah dan warga kemudian meminta solusi terbaik atau win win solution Kepada H.Rakhmadsyah,” jelas Azhari.
Sehingga pada akhirnya upaya yang di lakukan oleh H.Rakhmadsyah melalui musyawarah BKM/Jama’ah dan Warga, akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antara BKM, jama’ah dan warga, dengan pihak pengembang PT Okto dan Kesepakatan itu akhirnya di tandatangani oleh Ketua BKM bersama 38 jama’ah/warga serta Muspika Plus Kecamatan Percut Sei Tuan, yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil 13, unsur MUI dan KUA, serta turut di tanda tangani Kepala Desa Medan Estate dan Kepala Desa Sampali pada tanggal 18 Juli 2025.

Azhari menegaskan, pada posisi tersebut Aliansi Ormas Islam Kelaskaran Sumut hanya mengikuti dan mengawal kebijakan serta kesepakatan bersama yang telah diputuskan melalui musyawarah, tanpa adanya unsur kepentingan apa pun.
Penegasan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut bahwa dirinya, BP FORMI, maupun Aliansi Ormas Islam Kelaskaran Sumut memiliki kepentingan tertentu dalam persoalan Masjid Al Ikhlas.
“Tidak ada agenda tersembunyi, tidak ada kepentingan pribadi ataupun kepentingan Aliansi. Sejak awal kami memasang badan dan kepentingan kami hanya satu, memastikan Masjid Al Ikhlas tidak digusur. Alhamdulillah, upaya Aliansi Ormas Islam Kelaskaran Sumut saat itu berhasil,” tegas Azhari.
Ia menambahkan, fakta ini penting disampaikan agar tidak ada lagi opini liar dan tuduhan keji yang tidak berdasar, baik kepada dirinya secara pribadi maupun kepada Aliansi Ormas Islam Kelaskaran Sumut.
Terkait adanya perbedaan pandangan antara Ketua FUI Sumut Irwansyah, SH, dengan Sai’in selaku Panglima Wilayah Laskar FUI Sumut terkait situasi dan perkembangan di Masjid Al Ikhlas, Azhari menampik bahwa hal tersebut adalah merupakan dinamika internal organisasi FUI SU dan bukan konflik, serta tidak dapat pula dijadikan dasar untuk menuduh adanya kepentingan tertentu dan penggiringan dengan membawa nama Aliansi Ormas Islam Kelaskaran Sumut, serta mengcounter anggapan bahwa Aliansi Ormas2 Islam Kelaskaran tidak berperan dan terlibat.
“Perbedaan pendapat itu wajar dalam organisasi. Jangan dipelintir seolah-olah ada agenda tersembunyi. Tujuan kami tetap satu, menjaga masjid dan menjaga ukhuwah umat,” ujarnya.
Azhari menilai narasi negatif yang muncul pasca rapat mediasi yang dipimpin Camat Percut Sei Tuan di Aula Kantor Desa Medan Estate bukan sekadar lahir dari ketidaktahuan, tetapi telah mengarah pada pembentukan opini yang menyudutkan dan merusak nama baik.
“Jika ingin berbeda pendapat, silakan. Tapi jangan membangun opini dengan fitnah dan pembunuhan karakter. Itu bukan cara yang diajarkan agama,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa BP FORMI akan terus mengedepankan tabayyun, dialog, dan musyawarah, sebagaimana komunikasi pribadi yang pernah ia sampaikan kepada Ustadz Rafdinal pada 16 Desember 2025 lalu. Namun hingga polemik mencuat, pertemuan tabayyun tersebut tidak pernah terealisasi.

BP FORMI, lanjut Azhari, tidak akan tinggal diam jika fitnah dan pencemaran nama baik terus disebarkan. Ia mengajak seluruh elemen umat untuk kembali pada substansi persoalan, menjaga ketenangan, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh.
“Masjid adalah simbol persatuan umat. Jangan jadikan perbedaan pandangan sebagai alat saling menjatuhkan,” pungkasnya. (Tim/Red)














