Medan | medansumutpos.id
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, mendesak pemerintah agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.
Desakan tersebut disampaikan Senin (19/1/2026) saat Berkat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, menyusul akan dimulainya persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, yang dijadwalkan mulai pekan depan.
Menurut Berkat, penghentian sementara pembangunan proyek Citraland merupakan langkah mendesak dan strategis untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga rasa keadilan publik, serta mencegah munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Pembangunan Citraland harus distop total sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika pembangunan tetap berjalan, seolah-olah tidak ada persoalan hukum, padahal negara sudah dirugikan ratusan miliar rupiah,” tegas politisi muda Partai NasDem tersebut.
Berkat juga menilai bahwa dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di lingkungan PTPN maupun manajemen pengembang perumahan.
“Ini menyangkut aset negara. Jangan sampai kasus besar ini berhenti di level tertentu saja. Semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain persoalan status lahan, Berkat turut menyoroti barang bukti berupa uang tunai yang disita aparat penegak hukum dalam perkara tersebut, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp115 miliar hingga Rp150 miliar.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait asal-usul dan peruntukan dana tersebut, khususnya apabila terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
“Transparansi sangat penting agar publik tidak berspekulasi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Lebih jauh, Berkat juga mengingatkan adanya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, terkait perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) akibat perubahan rencana tata ruang wilayah.
Ia menegaskan, aturan tersebut harus ditegakkan tanpa kompromi, terutama dalam kasus yang berkaitan langsung dengan aset negara dan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengalahkan kepentingan negara dan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. ( Red )














