MEDAN | medansumutpos.id
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp150 juta di Polres Tebing Tinggi menuai sorotan tajam. Sudah hampir dua tahun sejak dilaporkan pada 9 Desember 2024, namun hingga Agustus 2026 belum satu pun tersangka ditetapkan.
Lebih mengejutkan, salah satu pihak yang dilaporkan merupakan oknum polisi aktif berinisial PS. Namun hingga kini, PS bersama rekannya AWL masih berstatus saksi. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen dan profesionalitas penyidik polres Tebing Tinggi dalam menegakkan hukum.
Korban May Mulyana warga Desa Bandar Setia Percut Sei Tuan menjadi korban dugaan penipuan bermodus bisnis gula 10 ton. Ia dijanjikan pasokan oleh PS dan AWL yang mengaku memiliki akses ke distributor di Tebing Tinggi. Korban bahkan diajak langsung ke lokasi dan diyakinkan bahwa barang siap dimuat.
Di bawah tekanan dan bujuk rayu, korban diminta mentransfer Rp150 juta ke rekening atas nama Tony Prasetya. Namun setelah dana berpindah, barang tak pernah ada dan pihak penerima dana tak bisa dihubungi.
Laporan resmi pun dibuat di Polres Tebing Tinggi dengan nomor LP/B/511/XII/2024/SPKT. Anehnya, meski fakta, bukti transfer, serta keterangan saksi sudah dikantongi, kasus ini justru berjalan di tempat.
“Ini bukan lagi soal lambat, tapi sudah mengarah pada dugaan pembiaran. Unsur pidana sudah sangat jelas, tapi kenapa belum ada tersangka?” tegas penasihat hukum korban M.Hendra, S.H., M.H., kepada medansumutpos.id Senin (10/08/2026)
Ia bahkan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik hingga tak kunjung menetapkan tersangka, termasuk terhadap oknum polisi yang dilaporkan.
“Ada apa ini? Kenapa oknum polisi tersebut masih aman dengan status saksi? Publik berhak curiga,” ujarnya.
Tak hanya itu, korban dan tim kuasa hukum juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara. Padahal, tahapan tersebut dinilai penting untuk transparansi dan menguji konstruksi hukum perkara.
“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja gelar perkara secara terang. Jangan seperti ini, terkesan ditutup-tutupi,” tambahnya.
Upaya komunikasi dengan penyidik pun disebut tidak mendapat respons. Bahkan, tim hukum telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Wasidik Polda Sumatera Utara pada 20 April 2026 untuk meminta evaluasi dan gelar perkara khusus.
Namun hingga kini, belum ada langkah signifikan. Perkara masih berkutat pada pemanggilan saksi tanpa kejelasan arah.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya Polres Tebing Tinggi, dalam membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Jika terus dibiarkan, bukan hanya keadilan korban yang terabaikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang dipertaruhkan. (Tim/Red)














