Jakarta | medansumutpos.id
Harapan jutaan peserta BPJS Kesehatan soal program “pemutihan” tunggakan kembali menguat di tahun 2026. Meski istilah pemutihan tidak tercantum secara resmi dalam aturan BPJS, pemerintah dan BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah mekanisme yang efeknya serupa : meringankan bahkan menghapus kewajiban tunggakan iuran peserta.
Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi peserta mandiri yang menunggak iuran karena keterbatasan ekonomi.
Dua Mekanisme yang Disebut “Pemutihan”
Ada dua skema utama yang bisa dimanfaatkan peserta:
Pertama, peralihan status dari peserta mandiri (PBPU/BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Jika peserta dinyatakan layak sebagai PBI, maka iuran BPJS akan ditanggung pemerintah. Seluruh tunggakan iuran sebelumnya otomatis dihapus karena status kepesertaan berubah menjadi peserta bantuan negara.
Kedua, pembatasan tunggakan maksimal 24 bulan.
BPJS Kesehatan hanya mewajibkan peserta melunasi tunggakan paling lama 24 bulan terakhir. Artinya, bila tunggakan terjadi lebih dari dua tahun, sisa tunggakan di luar 24 bulan tersebut tidak perlu dibayar.
Syarat Menjadi Peserta PBI
Bagi peserta yang ingin menghapus tunggakan secara total, perubahan status menjadi PBI menjadi solusi paling efektif.
Adapun syaratnya:
Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Mendaftar PBI
Pendaftaran bisa dilakukan melalui dua jalur:
1. Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Buat akun dengan mengisi data diri.
Gunakan menu Daftar Usulan untuk mengajukan masuk DTSEN.
Sertakan foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti.
2. Melalui Kelurahan atau Desa
Datangi kantor kelurahan/desa setempat.
Sampaikan permohonan untuk diajukan sebagai peserta PBI karena tidak mampu membayar iuran.
Data akan diverifikasi dan diusulkan ke pusat.
Risiko Menunda Pembayaran
Meski tidak dikenakan denda keterlambatan iuran, peserta yang baru melunasi tunggakan saat sudah sakit tetap berisiko terkena Denda Pelayanan.
Besarnya denda adalah 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, apabila peserta dirawat dalam waktu 45 hari setelah kartu aktif kembali.
Karena itu, peserta disarankan tidak menunggu sakit untuk melunasi tunggakan, melainkan segera memilih solusi:
Mengajukan diri sebagai PBI, atau Membayar tunggakan maksimal 24 bulan sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme ini, kebijakan BPJS Kesehatan 2026 dinilai memberi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini terjebak tunggakan, sekaligus menjaga akses layanan kesehatan tetap terbuka. ( Red )














