Langkat | medansumutpos.id Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat memberikan penjelasan terkait tertunggaknya pembayaran sejumlah proyek tahun anggaran 2025 yang telah rampung.
Sekretaris BPKAD Langkat, Zulkarnain, saat dikonfirmasi awak media Medan Sumut Pos menyebutkan bahwa keterlambatan pencairan dana proyek tersebut disebabkan belum lengkapnya dokumen persyaratan pencairan yang diajukan oleh pihak pelaksana kegiatan.
“Pembayaran dapat diproses apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi ketentuan. Saat ini masih ada berkas yang belum dapat diterima karena belum sesuai persyaratan,” ujar Zulkarnain yang akrab di sapa Zul.
Ia memastikan bahwa proyek-proyek yang telah rampung pada tahun 2025 tetap akan dibayarkan pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh administrasi dipenuhi.
Zulkarnain menjelaskan, terdapat proyek yang secara fisik telah selesai dikerjakan, namun tidak dapat dibayarkan karena hingga penutupan buku akhir tahun anggaran 2025, dokumen pencairan belum diserahkan kepada pihak BPKAD.
“Pada saat tutup buku akhir tahun pemerintah daerah, berkas pencairan belum masuk. Karena itu, pembayarannya diputuskan dilakukan pada tahun 2026,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula proyek yang hingga akhir tahun 2025 belum dinyatakan rampung sehingga harus dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan.
Lebih lanjut, Zulkarnain menguraikan terdapat tiga kondisi utama yang menyebabkan proyek tahun 2025 tidak dapat dibayarkan tepat waktu sehingga menjadi tunggakan pada tahun 2026.
Pertama, terjadinya bencana alam banjir besar di wilayah Langkat hilir dan Teluk Haru pada akhir November 2025 yang menghambat bahkan menghentikan sementara sejumlah pekerjaan proyek infrastruktur. Pada masa itu, Pemkab Langkat memfokuskan perhatian pada penanganan masyarakat terdampak bencana.
Kedua, akibat fokus penanganan banjir tersebut, proses pemberkasan administrasi sebagai syarat pencairan dana proyek di akhir tahun juga mengalami keterlambatan hingga melewati batas waktu administrasi per 31 Desember 2025.
Ketiga, terdapat proyek yang pengerjaannya belum selesai hingga masa kontrak berakhir, sehingga dilakukan adendum kontrak dengan dasar kondisi kahar berupa bencana alam banjir besar.
Zulkarnain menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk segera melakukan pembayaran seluruh kewajiban kepada pihak pelaksana proyek setelah prosedur dan persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Pembayaran pasti akan dilakukan. Namun sebelum itu, seluruh prosedur dan persyaratan administrasi harus dilengkapi terlebih dahulu,” pungkas Zulkarnain. ( HD Sinulingga )














