Langkat | medansumutpos.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) langkat melaksanakan kegiatan ‘Penerangan Hukum terhadap Camat Kec. Binjai Yakni “Andi Pranata Siregar. Tak hanya camat, Kejari Langkat Juga memberi Penerangan Hukum Kepada 6 Kepala Desa dan 1 Kelurahan Kec. Binjai, di Aula Kantor Kecamatan Binjai Kab. Langkat Rabu, (04/2/ 2026)

Kegiatan tersebut, di hadiri seluruh kepala desa/lurah di kecamatan Binjai Kab Langkat. Kegiatan yang dilaksanakan, bertujuan untuk Penerangan hukum Permendes Terbaru No 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas penggunaan Dana Desa Di tahun 2026. Tidak hanya Dana Desa, Kejari Langkat juga menerangkan tentang pengelolaan KMP (Koprasi Merah Putih). KMP harus berjalan dengan kepengurusan yang disiplin, dan wajib menghindari adanya penyalahan/penyimpangan administrasi terhadap pelaksana KMP (Koprasi Merah Putih)

Kegiatan Penerangan Hukum yang dipimpin oleh Kasi Intel ‘Ika Luis Nardo, S.H, M.H, Didampingi Kasubsi l Intel dan Dicky J.H, S.H, M.H, (Kasubsi ll Intel), Serta beberapa staf.
Kejari Langkat, Menyampaikan, Penerangan hukum yang dilaksanakan ini, untuk pencegahan dini terhadap pelaku koruptif, serta memberi edukasi tentang Pencegahan Korupsi terhadap Aparatur pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Dari Penerangan hukum administrasi KMP (Koprasi Merah Putih), Pihak Kejari juga menyampaikan kepada Camat, lurah, kades beserta perangkatnya. Bahwa kepala desa melakukan pemilihan kepengurusan KMP, agar memilih yang kompeten dan bertanggung jawab. Kepala desa dan Lurah, ditekankan menjadi pengawas yang berintegritas dalam mengawasi jalannya Koprasi Merah Putih.
Mengenai Dana Desa, “Luis (Kasi Intel) menyampaikan, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, Sesuai penjelasan pasal KUHP/KUHAP Terbaru di Tahun 2026. (HD Sinulingga)














