JAKARTA | medansumutpos.id
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menggema di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (27/8/2026). Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berujung audiensi dengan pimpinan DPR.
Dalam pertemuan itu, DPR RI berkomitmen menyelesaikan dan memutus RUU tersebut dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026, dan dituangkan dalam pernyataan tertulis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyebut target itu telah ditetapkan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan jadwal tersebut realistis sesuai tahapan pembahasan.
Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU tidak disahkan tepat waktu, termasuk dari status sebagai anggota DPR.
Bagi massa, RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Kini publik menyoroti tenggat tersebut sambil mengawal komitmen DPR agar benar-benar terealisasi.
Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Ia menyebut, pembahasan terus dipercepat dan ditargetkan rampung serta disahkan paling lambat Desember 2026.
Menurutnya, regulasi ini disusun untuk:
Mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery)
Menutup celah penyalahgunaan kewenangan
Tetap menjaga perlindungan hak masyarakat
3 Jenis Aset yang Dirampas (Sejalan dengan Penjelasan Komisi III)
1. Aset Hasil Tindak Pidana
Habiburokhman menekankan bahwa negara harus bisa mengejar dan merampas hasil kejahatan, seperti:
Uang korupsi, suap, pencucian uang
Keuntungan dari bisnis ilegal
👉 “Fokus utama adalah mengembalikan kerugian negara dari hasil kejahatan.”
2. Aset yang Digunakan untuk Kejahatan
Ia juga menjelaskan bahwa alat atau sarana kejahatan wajib disita, seperti:
Kendaraan penyelundupan
Properti untuk aktivitas ilegal
Peralatan kejahatan
👉 Ini penting untuk memutus rantai operasional kejahatan.
3. Aset Tidak Wajar / Tak Bisa Dibuktikan
Komisi III juga menyoroti konsep:
Kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah
Rekening atau aset tanpa asal-usul jelas
👉 Dalam skema RUU: Negara dapat menuntut pembuktian jika tidak bisa dijelaskan, aset dapat dirampas.
Penegasan Komisi III
Habiburokhman menegaskan bahwa:
RUU ini tidak boleh sewenang-wenang
Harus ada mekanisme hukum dan pengadilan yang adil
Tujuan utamanya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus melindungi rakyat
(Red)














