JAKARTA | medansumutpos.id
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menggema di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (27/8/2026). Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berujung audiensi dengan pimpinan DPR.
Dalam pertemuan itu, DPR berkomitmen menyelesaikan dan memutus RUU tersebut dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026, dan dituangkan dalam pernyataan tertulis.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut target itu telah ditetapkan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan jadwal tersebut realistis sesuai tahapan pembahasan.
Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU tidak disahkan tepat waktu, termasuk dari status sebagai anggota DPR.
RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Kini publik menyoroti tenggat tersebut sambil mengawal komitmen DPR agar benar-benar terealisasi.
Ketua Komisi III DPR RI ; 3 Asset Yang Di Rampas
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Menurutnya, regulasi ini disusun untuk:
Mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery)
Menutup celah penyalahgunaan kewenangan
Tetap menjaga perlindungan hak masyarakat
3 Jenis Aset yang Dirampas
1. Aset Hasil Tindak Pidana
Habiburokhman menekankan bahwa negara harus bisa mengejar dan merampas hasil kejahatan, seperti:
Uang korupsi, suap, pencucian uang
Keuntungan dari bisnis ilegal
“Fokus utama adalah mengembalikan kerugian negara dari hasil kejahatan.”
2. Aset yang Digunakan untuk Kejahatan
Ia juga menjelaskan bahwa alat atau sarana kejahatan wajib disita, seperti:
Kendaraan penyelundupan
Properti untuk aktivitas ilegal
Peralatan kejahatan
Ini penting untuk memutus rantai operasional kejahatan.
3. Aset Tidak Wajar / Tak Bisa Dibuktikan
Komisi III juga menyoroti konsep:
Kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah
Rekening atau aset tanpa asal-usul jelas
Dalam skema RUU: Negara dapat menuntut pembuktian jika tidak bisa dijelaskan, aset dapat dirampas.
Penegasan Komisi III
Habiburokhman menegaskan bahwa:
RUU ini tidak boleh sewenang-wenang
Harus ada mekanisme hukum dan pengadilan yang adil
Tujuan utamanya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus melindungi rakyat
(Red)














