DELISERDANG | medansumutpos.id
Gagalnya pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 kian memanas. Polemik ini tidak hanya soal tarik-menarik kepentingan, tetapi juga membuka persoalan serius terkait transparansi data dan perbedaan tafsir aturan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Agar adanya perimbangan pemberitaan sebelumnya, terkait polemik hal ini, medansumutpos.id, mencoba mengkonfirmasi salah satu Anggota Banggar, yang kemudian di dapatkan Informasi serta klarifikasi dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan Al Jawi, SH, MH, yang menjadi salah satu kunci untuk memahami duduk perkara yang sebenarnya.
Klarifikasu Misnan: Data Rp503 Miliar Tidak Transparan.
Misnan menegaskan, persoalan utama bukan pada diperbolehkannya pergeseran anggaran, melainkan pada substansi penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan alasan darurat bencana.
“Data pergeseran Rp503 miliar itu tidak transparan. Bahkan saat diminta rincian, TAPD tidak mampu menjelaskan mana yang benar-benar untuk bencana dan mana yang bukan,” tegas Misnan kepada medansumutpos.id, Jumat (2/10/2026).
Ia menyebut, dari total Rp503 miliar, sekitar Rp493,8 miliar sudah direalisasikan, namun tanpa rincian yang jelas. Hal ini dinilai sebagai kelemahan mendasar yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Konsultasi Sepihak ke Kemendagri di Persoalkan Banggar
Polemik semakin tajam ketika diketahui bahwa Pemkab Deli Serdang melakukan konsultasi ke Kemendagri tanpa melibatkan pimpinan DPRD.
Padahal sebelumnya, Ketua DPRD telah mengajak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bersama-sama melakukan konsultasi ke Jakarta, termasuk ke KPK. Namun ajakan tersebut tidak direspons.
“Pemkab berangkat sendiri tanpa membawa data terperinci. Ini yang membuat informasi ke Kemendagri tidak utuh,” ujar Misnan.
Akibatnya, menurut dia, pernyataan pihak Kemendagri yang menyebut pergeseran tersebut “tidak cacat hukum” dinilai bersifat normatif dan berpotensi menyesatkan, karena hanya berdasarkan satu sisi.
Perbedaan Tafsir Aturan Jadi Titik Konflik
Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 69, pergeseran anggaran memang dimungkinkan dalam kondisi darurat dan mendesak, khususnya terkait bencana.
Namun DPRD menilai, sebagian besar pergeseran tidak berkaitan dengan bencana, melainkan kegiatan reguler seperti proyek fisik dan belanja rutin.
Masalah yang disorot:
Pergeseran proyek median jalan senilai Rp800 juta dari Sunggal ke Jalan Sultan Serdang
Program sewa 30 mobil listrik untuk kepala dinas senilai Rp5 miliar per tahun (total Rp25 miliar)
“Kalau median jalan atau sewa mobil listrik, apa kaitannya dengan kebencanaan? Ini tidak bisa dilindungi dalih darurat,” tegas Misnan.
Dampak Gagalnya P-APBD: Jangan Diseret ke Isu Sosial
Di tengah polemik, muncul narasi bahwa gagalnya P-APBD akan berdampak pada:
Universal Health Coverage (UHC)
Honor bilal mayit
Honor penggali kubur
Namun Misnan membantah keras narasi tersebut.
“Anggaran itu sudah tertampung di APBD murni. Bahkan DPRD yang meminta penambahan. Jadi jangan digiring seolah-olah ini karena DPRD,” ujarnya.
Beda Perspektif Eksekutif vs Legislatif
Dari sisi eksekutif, berdasarkan rilis resmi, Kemendagri menyatakan:
Pergeseran tidak cacat hukum
Cukup diinformasikan kepada DPRD
Tidak perlu persetujuan dalam kondisi tertentu
Namun dari sisi legislatif:
Pergeseran harus dibedakan antara darurat bencana dan kegiatan reguler
Pergeseran lintas kegiatan dan lokasi wajib melalui persetujuan DPRD
Ketidakjelasan data berpotensi menjadi temuan hukum.
Perbedaan tafsir inilah yang akhirnya memicu kebuntuan hingga batas waktu 30 September 2026, dan berujung tidak disahkannya P-APBD Deli Serdang 2026.
Potensi Risiko Hukum ke Depan.
Misnan mengingatkan, jika pergeseran anggaran darurat dicampur dengan kegiatan reguler, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga hukum.
“Deliknya di situ. Jangan dicampuradukkan. Kalau tidak jelas, ini bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Gagalnya P-APBD Deli Serdang 2026 bukan sekadar persoalan politik atau ego sektoral, tetapi mencerminkan
Minimnya transparansi data anggaran
Lemahnya koordinasi eksekutif–legislatif.
Perbedaan tafsir regulasi yang krusial
Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan daerah serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
(Red 01)














