Medan I medansumutpos.id
Massa dari Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), bersama Ketua DPW FPI Medan bersama Laskar, serta Elemen lainnya, di bawah Kordinator Aksi, Abdul Latif Balatif, SE, selaku Ketua MPTW Sumut, melakukan Demo di depan PN Medan, Senin (23/10/2023) yang meminta dengan tegas, agar Pengadilan Negeri (PN) Medan, segera melaksanakan eksekusi tanah wakaf Madrasah Arabia Islamiah di Jalan Kuda Medan.
“Pasca putusan berkekuatan hukum tetap Pemohon yang telah mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua Pengadilan Negeri Medan yang telah bertahun-tahun lamanya, namun hingga saat ini eksekusi tersebut tidak juga dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Saya minta ketua PN Medan untuk segera melaksanakan eksekusi teriak Latif lantang, saat menyampaikan orasinya.
Latif menduga, gedung PN Medan telah terkontaminasi oleh para mafia tanah sehingga eksekusi tanah wakaf tidak bisa dilaksanakan.
“ kita menduga mafia tanah terus berupaya mempengaruhi pihak PN Medan, agar tidak melaksanakan eksekusi,
Jadi kami meminta, Ketua PN Medan secepatnya melaksanakan eksekusi tersebut, sehingga masalah yang sudah lama ini tidak berlarut -larut,” ujar Latif yang didampingi Yusril Mahendra SH dari LBH Medan.
Lambannya eksekusi, dengan putusan yang telah inkrah jelas telah melanggar hak asasi pemohon sebagai pencari keadilan yang selama ini pemohon perjuangkan lebih kurang 23 Tahun.
Dalam tuntutannya, Latif sebagai salah satu anak dari pengurus Yayasan Arabiah, meminta kepada Ketua PN Medan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan nomor: 52/eks/2017/G/PDT.G/2000/PN MDN sesegera mungkin.
“Meminta Ketua PN Medan untuk transparan dan objektif terhadap putusan yang inkrah dan secepatnya melaksanakan eksekusi,” sebut Latif
Disamping itu, Latif juga meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa Ketua PN Medan yang diduga telah bermain dengan mafia peradilan, dan diberi yang sanksi tegas.
Latif, menjelaskan masalah tanah wakaf ini berawal dari Abdul Nasir dkk/Madrasah Arabia Islamiah Jl Kuda Medan yang merupakan Pemohon Eksekusi yang dahulunya Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dijelaskan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021, atas putusan Nomor: 270/Pdt.G/PN.Mdn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 265/Pdt.G/PT.Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 995/K/Pdt/2002 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 07/PK/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijde).
Yusril Mahendra dari LBH Medan sebagai kuasa hukum yang hadir mendampingi pemohon, menyampaikan, sebelumnya kami telah berulang-ulang kali mendatangi serta menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan meminta secara tegas untuk dilaksanakan Eksekusi sebagaimana Surat Nomor: 56/LBH/PP/II/2023, Terkait Mohon Keadilan dan Segera Eksekusi tertanggal 28 Februari 2023 dan Surat Nomor: 210/LBH/PP/VI/2023, Terkait Mohon Segera Tindak Lanjut Eksekusi tertanggal 22 Juni 2023.
Ternyata, hingga saat ini Pengadilan Negeri Medan tidak juga melaksanakan eksekusi dengan alasan yang selalu disampaikan ketua PN yaitu menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung,” sebut Yusril.
Menyikapi adanya kejanggalan atas alasan ketua pengadilan tersebut, tambah Yusril, LBH Medan pada tanggal 31 Agustus 2023 mendatangi secara langsung Mahkamah Agung R.I di jakarta dan berjumpa langsung dengan Kepala Biro Hukum dan Humas dan hukum DR. Sobandi,SH.,MH. ( Red )