Medan | medansumutpos.id
Aksi kemanusiaan mewarnai Jumat sore di kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Aliansi Ormas Islam Penyelamat Aqidah Sumatera Utara (AOIPA SU) bersama aparat Satreskrim Polres Deli Serdang dan Unit PPA Polres Deli Serdang menjemput dua anak dari Panti Asuhan Tyranus. Proses penjemputan turut didampingi oleh kuasa hukum dari sang ibu kandung, yakni A.Sultoni Hasibuan, SH.
Langkah ini dilakukan setelah Yeniria Gulo, ibu dari kedua anak tersebut, berupaya menjemput buah hatinya namun selalu menemui jalan buntu. Upaya hukum pun ditempuh, hingga akhirnya tim AOIPA bersama aparat kepolisian turun langsung untuk memastikan hak asuh kembali ke tangan sang ibu.
Proses penjemputan berlangsung sejak sore hingga malam hari dengan penjagaan ketat aparat keamanan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Protes dan Negosiasi di Lokasi
Pantauan langsung medansumutpos.id di lokasi menunjukkan, kedatangan rombongan AOIPA sempat memicu ketegangan. Pengelola panti, Maria Goldamer, menyampaikan keberatannya karena merasa tidak mendapat pemberitahuan resmi terkait kedatangan tim tersebut.
Namun setelah melalui pembicaraan panjang dan negosiasi yang alot antara pihak panti, kuasa hukum, serta aparat yang hadir, akhirnya tercapai kesepakatan damai. Kedua anak, Muhammad Azka (4 tahun) dan Aini Khotimah (2 tahun), secara resmi diserahkan kepada kuasa hukum sang ibu, disaksikan oleh sejumlah pihak.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Maria Goldamer selaku pengelola panti dan A. Sultoni Hasibuan, SH mewakili ibu kandung. Proses ini turut disaksikan oleh Penyidik PPA Polresta Deli Serdang Aiptu Junaidi Tarigan, SH, serta para saksi:
1. Octa Florencia Sitorus, SH (Polresta Deli Serdang)
2. Widya Sudari (UPTD PPA Provinsi Sumut)
3. Mariance (Dinas Sosial Kota Medan)
4. Lisa Primanavita (Lurah Simpang Selayang)
5. dr. Mariko Madadodi Sebayang (pemeriksa kesehatan kedua anak)
6. Edwin Simanjuntak, SE (perwakilan dari panti)
Turut Hadir di Lokasi
Dalam proses penjemputan tersebut sejumlah pimpinan ormas Islam Sumut, dan pimpinan lembaga Islam di Sumatera Utara, yaitu :
Pimpinan AOIPA Sumut,
Ketua Darul Ukhuwah Sumut Ust.Affan Lubis, Sekretaris DPD FPI Sumut Ust.Satiya Barayani, Ketua BP FORMI Sumut Ust. Azhari, Ketua FUI SU Ust.Irwansyah, SH, MH. Ketua MPTW Sumut Abdul Latif Balatf, Ketua LADUI Sumut, H.Marasamin Ritonga, SH, MH, koordinator TPUA, Ade Lesmana, SH.
Latar Belakang: Dugaan Panti Tak Berizin dan Eksploitasi Anak
Penjemputan ini tak lepas dari Informasi dan laporan sebelumnya terkait beberapa panti asuhan di Kota Medan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Sosial Kota Medan. Bahkan muncul dugaan eksploitasi anak melalui kegiatan penggalangan donasi secara live di media sosial.
Salah satu di antaranya adalah panti asuhan di Jalan Rinte Raya No. 61, Kelurahan Simpang Selayang, yang sempat didatangi petugas Dinas Sosial karena melakukan kegiatan donasi daring tanpa izin operasional yang sah.
Langkah AOIPA Sumut
Pihak AOIPA Sumut menyebut, aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan keagamaan dalam mempertahankan Aqidah kedua anak dan memastikan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sesuai dengan hak asuh sah.
“Ini bukan sekadar penjemputan, tetapi penyelamatan hak anak dan pemulihan keutuhan keluarga namun yang terpenting adalah penyelamatan Aqidah kedua anak,” ujar Ust.Affan Lubis
perwakilan AOIPA Sumut Sementara itu, pihak panti asuhan melalui Maria Goldamer mengaku sempat keberatan atas kedatangan pihak luar tanpa koordinasi penuh, namun akhirnya menerima keputusan penyerahan demi kepentingan terbaik bagi kedua anak.
Pendampingan Hukum dan Reintegrasi Keluarga
Menurut kuasa hukum A. Sultoni Hasibuan, SH, seluruh proses legal-formal telah ditempuh sesuai prosedur.
“Semua dokumen dan saksi lengkap. Penyerahan dilakukan secara sah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Untuk sementara, kedua anak kini berada di bawah pengawasan kuasa hukum dan tim pendamping sebelum diserahkan kembali ke ibu kandung, Yeniria Gulo. Mereka akan menjalani proses reintegrasi keluarga, termasuk pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan oleh AOIPA serta pihak terkait.
Pihak kepolisian dari Polres Deli Serdang memastikan akan terus memantau kondisi kedua anak dan mengawasi implementasi kesepakatan agar mereka tidak kembali ke lembaga yang tidak memiliki izin operasional.
Penjemputan ini diharapkan menjadi titik balik bagi masa depan dan Aqidah kedua anak, sekaligus pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama—negara, masyarakat, dan keluarga.
(Red 01)














