Medan I medansumutpos.id
Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara dengan tegas menyampaikan dan menyatakan sikap atas diterbitkannya surat edaran dari Kementrian Kominfo dan Kementerian Agama, terkait kedatangan dan di laksanakannya Misa Paus, pada Kamis tanggal 5 September 2024.


Bahwa dalam kedua surat tersebut terkait dengan permohonan penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus, telah mengusik hati dan perasanan umat Islam di Indonesia dan khususnya di Sumatera Utara ini.
Diketahui, surat pertama dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024.
Surat kedua berasal dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 tertanggal 2 September 2024.
Kedua surat tersebut memohon agar penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running teks bersamaan dengan Misa Bersama Paus Fransiskus.
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, di mana Islam telah memberikan kontribusi besar terhadap sejarah dan perjalanan bangsa ini.
Namun, kehidupan bernegara kini dirasakan semakin jauh dari cita-cita luhur proklamasi.Terbitnya surat edaran tersebut dianggap sebagai tindakan yang menyakiti perasaan umat Islam dan bertentangan dengan semangat keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Selain itu, surat edaran ini dinilai bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.
Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara melihat bahwa surat edaran ini menunjukkan adanya sikap Islamofobia dalam tubuh kedua kementerian, yang merupakan bentuk intoleransi terhadap umat Islam serta merupakan rasisme baru yang tidak dapat diterima.
Untuk itu, Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap tegasnya, sebagai berikut:
1.Mengecam Keras Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atas terbitnya surat edaran yang memungkinkan penyiaran Azan Magrib dengan running teks.”
2.Meminta Pembatalan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 dan Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika nomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024.
3.Meminta Majelis Ulama Indonesia untuk menolak dan menyampaikan protes keras kepada kedua kementerian terkait.
4.Meminta Lembaga Penyiaran baik swasta maupun milik pemerintah untuk tetap menyuarakan Azan sebagaimana biasanya tanpa perubahan.
5.Mengajak Ormas-Ormas Islam di seluruh Indonesia untuk bersama-sama mengecam dan menolak surat edaran tersebut.
Pernyataan sikap ini dibuat dan di tanda tangani, antara lain, Ketua Majelis Syuro FUI SU, Ustd.Timsar Zubil, Ustd.Mukhlis, selaku Ketua Persada 212, dan Sekretaris, Indra Buana Tanjung, Ketua Umum BP FORMI, Azhari, Panglima Daerah PRI FPI Sumut, Effendi Bangun, Sekretaris FUI SU, M.Faisal dan Bendahara, Ibrahim, Perwakilan Majelis Mujahidin Indonesia, Ketua Gema Annas, Bunda Rony Rezkita, Ketua Zathira Shalihah, Bunda Mislaini, Ketua PETA, Khairil Amri, Ketua LMI, Taufiq Ismail, Sahabat Hijrahku, Kamal Khan, dan Aktifis Umat Islam lainnya.
Bahwa dengan adanya pernyataan keras Aliansi Ormas Islam Sumut ini, agar keputusan yang diambil oleh pemerintah tetap menghormati keberagaman dan menjaga keharmonisan antar umat beragama di Indonesia. ( Red 01 )