Medan | medansumutpos.id
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, menegaskan pentingnya pengelolaan pasar yang lebih rasional dan profesional guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pemerintah daerah, termasuk dalam hal kerja sama pengelolaan pasar dengan pihak ketiga.
“Harus rasional. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru tidak menguntungkan daerah. Kalau memang bisa dikelola sendiri, kenapa tidak dimaksimalkan,” tegas David saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan dan jajaran, Senin (13/4/2026) diruang Komisi 3 gedung DPRD Medan.
Menurut Politikus Partai PDIP ini, aset pasar yang sudah tersedia seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh PUD Pasar tanpa harus bergantung pada pihak luar. Ia bahkan mengungkapkan, potensi pendapatan dari pengelolaan mandiri diyakini bisa jauh lebih besar.
“Saya dulu sudah pernah sampaikan kepada Plt Dirut sebelumnya, kalau sudah ada bangunan, kelola sendiri saja. Itu bisa jadi sumber PAD. Target Rp100 juta per tahun itu terlalu kecil, saya yakin kalau dikelola serius bisa lebih dari itu,” ujarnya.
David juga mendorong Direktur Utama PUD Pasar yang baru untuk lebih aktif berdiskusi dan menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan pasar.
“Dirut yang baru harus banyak berdiskusi dan membuat inovasi. Kalau ini berhasil, bisa diterapkan juga di pasar lain seperti Pasar Sukaramai,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah perjanjian kerja sama yang dinilai tidak sesuai dengan perhitungan awal.
Ia mengungkapkan adanya potensi selisih pembayaran dari pihak penyewa yang perlu dikaji ulang, termasuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada kerugian daerah.
“Ada perbedaan perhitungan dalam nilai setoran. Misalnya, ada kesepakatan Rp500 juta dalam lima tahun, namun realisasi di lapangan tidak sesuai. Ini yang sedang kami evaluasi,” jelas Anggia.
PUD Pasar, lanjutnya, telah mengambil langkah dengan meminta pihak terkait untuk segera melakukan pembayaran sesuai kewajiban. Selain itu, proses audit dan penelusuran administrasi juga sedang berjalan.
“Kami sudah menyurati pihak terkait agar menyelesaikan kewajibannya. Jika diperlukan, akan dilakukan perhitungan ulang bersama BPK untuk memastikan kejelasan dan transparansi,” tambahnya.
Anggia menegaskan, pihaknya berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar proses penyelesaian dapat berjalan cepat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin ini diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” dipungkasinya.
(A-Red)













