Medan | medansumutpos.id
Anggota DPRD Sumut, Meryl Raoli Saragih, di dampingi Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang diwakili oleh Wakil Rektor I Prof.Dr.Marzuki, SH, M.Hum, dan Dekan Fakultas Hukum, Dr.Daniel Syah, SH, MH, membuka secara resmi Focus Group Discusion ( FGD ) yang di ikuti para Ahli dan Doktor di Bidangnya, serta dari Stake Holder terkait, di libatkan yang berasal dari berbagai kalangan.
Anggota DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dengan UISU, dan juga kepada para peserta FGD, FGD kali ini adalah yang kedua di lakukan, kita harapkan nanti FGD ini dapat berguna sebagai dasar dalam Pengesahan Ranperda nantinya “ucapnya.
Rektor UISU, dalam sambutannya yang di Wakili oleh Rektor I UISU, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari para Ahli dan Doktor serta para Pelaksana Kebijakan yang telah kita Undang, pada Acara Kegiatan FGD ini, acara kita maksudkan untuk Mendiskusikan serta Membahas terkait Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, tentang peraturan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan, ” ujarnya.
Di sampaikannya pula FGD, yang di laksanakan di Raiz Condo, sabtu, ( 23/11/2024 ) ini, untuk penyesuaian akademik serta atas inisiatif dari DPRD Sumut, dalam hal ini yang menanganinya adalah Anggota DPRD Sumut Komisi E, Meryl Rouli Saragih,
” Kita lakukan kerjasama antara DPRD Sumut, dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU ) dalam rangka Penyusunan Naskah Rencana Peraturan Daerah ( Ranperda ) terkait Jaminan Sosial terhadap para Pekerja Rentan, ” pungkasnya
Di katakannya, dalam pembuatan naskah Ranperda Kecelakaan Pekerja Rentan, terhadap kematian bahkan rentan terhadap penyakit yang sifatnya informal nantinya bisa terlindungi oleh karena kerjasama dengan DPRD Sumut ini adalah merupakan peran kerja yang berbeda dalam pemberdayaannya oleh karena itu sangat berperan penting guna mengupayakan berbagai gerak, dan hal ini merupakan kebutuhan langsung atas masalah yang sudah pernah kita bahas yang berkaitan dengan disabilitas dan perlindungan HIV Aids dan sebagainya, ” tuturnya.
Dalam FGD ini, kita Undang 5 Pembicara atau Narasumber, antara lain yaitu mewakili dari Fakultas Hukum, Dr.Robert SH, MH, dari Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Kepala Kepesertaan, Dr.Ir.Sanco Simanulang, ST MT IPM Asean Eng, sementara dari Dinas Sosial Sumut, Halimatusakdiah, Dinas Ketenaga Kerjaan Sumut, Kabid Bansos, Ririn Bidadari, dan dari Bappelitbang, Dandy.
Disamping itu hadir pula dari LSM, Serikat Pekerja Sumut, Tokoh Masyarakat, serta dari Media.
*Jaminan Kecelakaan Kerja.*
Sanco Simanulang, dari BPJS Ketenaga Kerjaan Wilayah Sumut, dalam paparannya, mengatakan, kita harus dapat memperhatikan kalau kita berbicara tentang BPJS atau jaminan kecelakaan kerja, saat ini kita sudah banyak menyelesaikan pembayaran kecelakaan kerja, baik di Medan, maupun di beberapa daerah kabupaten kota Sumatera Utara.
Bahwa, Keselamatan. Tenaga Kerja sangat dibutuhkan, terhadap para pekerja Rentan, dan apa saja yang termasuk dalam pekerja Rentan itu, “katanya.
Di utarakannya pula, untuk masalah yang akan di alami oleh para pekerja Rentan, agar dapat lebih di perjelas kriterianya.
Di Akhir FGD, Irwansyah, SH, MH, selaku pemandu dan Moderator acara, mengarahkan peserta berusaha menyimpulkan FGD, jadi menurutnya perlunya penegasan yang konkrit, dari para peserta, bahwa Pekerja Informal tidak termasuk ke dalam Pekerja Rentan. ( Red 01 )