MEDAN | medansumutpos.id
Dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat menggerebek Ponpes Tahfidz Qur’an (RTQ) Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kecaman. Ketua Umum Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI) Azhari, mengecam keras dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati yang masih di bawah umur saat penggeledahan berlangsung pada dini hari.
Azhari menilai, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan martabat manusia, terlebih ketika berhadapan dengan anak-anak perempuan yang sedang beristirahat di lingkungan pendidikan keagamaan, tegasnya dalam pernyataan sikap kepada medansumutpos.id Minggu (1/11)2026)
“Kami mengecam keras dugaan tindakan represif dan intimidatif terhadap santriwati. Aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan menjalankan penyidikan, tetapi kewenangan itu bukan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia, perlindungan anak, dan martabat perempuan,” tegas Azhari.
Menurutnya, penggunaan senjata laras panjang dalam operasi di lingkungan yang terdapat santriwati berusia anak harus dievaluasi secara serius, termasuk apakah tingkat penggunaan kekuatan yang diterapkan benar-benar diperlukan, proporsional, dan sesuai prosedur.
Minta Kapolri Periksa Kapolres Sukoharjo
Azhari secara khusus meminta dan mendesak Kapolri, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap personel yang terlibat, termasuk mengevaluasi tanggung jawab komando pimpinan kepolisian di wilayah tersebut.
Pimpinan Polres Sukoharjo yakni AKBP Andika Dharma Sena.
Azhari meminta agar Kapolres Sukoharjo tersebut diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, pengawasan, maupun tanggung jawab atas pelaksanaan operasi.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat senjata laras panjang diarahkan kepada santriwati, sementara pertanggungjawaban atas pelaksanaan operasi tidak pernah dibuka secara transparan.
Kami meminta Propam memeriksa seluruh pihak yang terlibat, terutama Kapolres Sukoharjo, sesuai kewenangan dan fakta yang ditemukan,” ujarnya.
Azhari menegaskan, desakan pemeriksaan bukan berarti mendahului hasil penyelidikan atau menyatakan seseorang bersalah. Namun, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.
Santriwati Dibawa untuk Pemeriksaan
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, penggeledahan berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan unsur Brimob.
Komnas HAM pada 1 November 2026 menyoroti dugaan penodongan senjata, penarikan paksa santriwati, tindakan intimidatif, serta pemeriksaan terhadap penghuni pondok yang dibawa ke kantor kepolisian tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum sebagaimana diberitakan.
Dalam laporan tersebut, sejumlah santriwati disebut berusia 10–16 tahun.
Komnas HAM juga menyoroti dugaan penyitaan barang-barang pribadi dan meminta Propam Polri serta Kompolnas melakukan pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, penghuni yang dibawa dari lokasi akhirnya dipulangkan. Namun, rincian dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan terhadap setiap penghuni tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Polisi Sebut Operasi Berkaitan dengan Kasus Pidana
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebut operasi tersebut berkaitan dengan pencarian seorang buronan. Pihak kepolisian juga menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dan penetapan pengadilan serta mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Kepolisian membantah adanya intimidasi dan menyatakan perlindungan terhadap perempuan serta anak tetap diperhatikan.
Perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan laporan mengenai perlakuan terhadap santriwati inilah yang menurut Azhari perlu diuji secara transparan melalui pemeriksaan independen.
BP FORMI: Tegakkan Hukum Tanpa Mencederai Kemanusiaan
Azhari menegaskan BP FORMI mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, proses hukum harus tetap tunduk pada aturan, prinsip proporsionalitas, serta perlindungan khusus bagi anak.
“Kalau memang ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai penegakan hukum justru melahirkan dugaan pelanggaran baru. Santriwati adalah anak-anak yang wajib mendapatkan perlindungan. Jangan biarkan persoalan ini berlalu tanpa pemeriksaan yang transparan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
BP FORMI meminta Polri membuka hasil evaluasi secara transparan, memastikan hak-hak anak terlindungi, serta menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Azhari, profesionalisme aparat tidak hanya diukur dari keberhasilan operasi, tetapi juga dari kemampuan menjalankan kewenangan secara terukur, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan ketakutan. (Red.01)













