LABUHANBATU, medansumutpos.id Biaya Anggaran Sesat adalah semua biaya yang diperoleh dengan mengambil, mangalihkan hak siswa dan/atau siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu kepada orang lain diluar itu, secara tidak adil. Misalnya adalah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), yang perhitungan alokasi dana berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki NISN pada Dapodik, namun justru dilaksanakan berdasarkan jumlah Siswa yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu, dan malah digunakan untuk biaya operasional personalia dan non personalia sekolah. Seharusnya dilaksanakan sesuai pasal 1 ayat 9 serta pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2022 tentang BOP pada SMA, SMK dan SLB negeri. Semestinya Peraturan Gubernur ini dijadikan pedoman bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk penyaluran dan pertanggungjawaban BOP.
Dalam keterangan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri Kabupaten Labuhanbatu, menyebut kalau besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), ditentukan oleh banyaknya jumlah siswa dari keluarga tidak mampu, dikali Rp.35.000 dikali 12 bulan. Bukan dihitung dari banyaknya siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional pada Dapodik. Akan tetapi sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut kata mereka. Namun ketika ditanya terkait keputusan Nomor berapa, pasal dan apa bunyinya ? Jawab mereka singkat, tanyakan saja Kadis Provinsi Sumut pak, kata Kepsek berkilah, seakan pasal 11 UU.No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak ada.
Sesuai rinciannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rantau Utara menjelaskan, kalau jumlah siswa dari keluarga tidak mampu kita, sebanyak 181 pemegang KIP, dan 124 siswa dari PKH, serta 356 siswa SKTM. Sehingga jumlah total 661 siswa dari keluarga tidak mampu. Dan BOP sebesar Rp.76.020.000 terangnya. Berbeda dengan keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Utara, menjelaskan kalau jumlah siswa dari keluarga tidak mampu pada sekolahnya sebanyak 173 orang, dengan BOP yang diterima Rp.72.660.000. Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkatan mengatakan cuma 74 orang dengan besaran BOP yang diterima Rp.31.080.000. Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan menyebut jumlah siswa keluarga tidak mampu sekolahnya sebanyak 166 orang dengan besaran penerimaan Rp. 69.720.000. Sayangnya Kepala SMA Negeri 1 Rantau Utara, Maramuda Tambunan, S.Pd. MM, enggan menjawab walau dengan WhatsApp.
Sekretaris Ganjarian Spartan Korsa Kabupaten Labuhanbatu Agus Jamaluddin Dasopang mengungkapkan “janggal dan bisa jadi temuan, jika benar” dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2022, penerimaannya berdasarkan jumlah siswa dari keluarga tidak mampu, malah dipergunakan untuk operasional personalia dan non personalia sekolah, apalagi hal itu sampai bertentangan dengan maksud pasal 7 ayat 2 dan pasal 8 ayat 1 Peraturan Gubernur Sumatera Utara dengan No.37 Tahun 2022 tentang BOP SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Bahwa dalam rangka Penerimaan BOP Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menetapkan penerimaan dan jumlah dana bantuan oleh setiap sekolah berdasarkan jumlah peserta didik, yang memiliki NISN pada Dapodik tanggal 31 Agustus dan alokasi dalam APBD provinsi.
Dan mengenai jaminan pemerintah daerah bagi peserta didik yang orang tuanya tidak mampu, ditegaskan tersendiri dalam Pasal 21 ayat 2 Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Jadi aneh jika peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu malah justru membiayai operasional personalia dan non personalia seluruh siswa sekolah ? Walaupun dana tersebut berasal dari Pemerintah itu sendiri, ungkap Agus Dasopang.”
Wajar saja jika kepala sekolah SMA, SMK Negeri melakukan pungutan uang sekolah, soalnya penerimaan BOP nya tidak sesuai dengan pasal 7 dan 8 Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 tahun 2022, malah mengacu pada jumlah siswa dari keluarga tidak mampu, sehingga penerimaan BOP menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima oleh SMA/SMK Negeri. Sehingga mau tidak mau pihak dari sekolah harus melakukan pungutan pada siswa. padahal menurut mereka, jika BOP disalurkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur, para kepala sekolah yakin, pungutan tidak perlu dilakukan lagi, ujarnya. (sipitunggeduk)














