• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home DAERAH Labuhanbatu

B A N G S A T SINGKATAN BIAYA ANGGARAN SESAT

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2023
in Labuhanbatu
0
256
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LABUHANBATU, medansumutpos.id Biaya Anggaran Sesat adalah semua biaya yang diperoleh dengan mengambil, mangalihkan hak siswa dan/atau siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu kepada orang lain diluar itu, secara tidak adil. Misalnya adalah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), yang perhitungan alokasi dana berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki NISN pada Dapodik, namun justru dilaksanakan berdasarkan jumlah Siswa yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu, dan malah digunakan untuk biaya operasional personalia dan non personalia sekolah. Seharusnya dilaksanakan sesuai pasal 1 ayat 9 serta pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2022 tentang BOP pada SMA, SMK dan SLB negeri. Semestinya Peraturan Gubernur ini dijadikan pedoman bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk penyaluran dan pertanggungjawaban BOP.

Dalam keterangan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri Kabupaten Labuhanbatu, menyebut kalau besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), ditentukan oleh banyaknya jumlah siswa dari keluarga tidak mampu, dikali Rp.35.000 dikali 12 bulan. Bukan dihitung dari banyaknya siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional pada Dapodik. Akan tetapi sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut kata mereka. Namun ketika ditanya terkait keputusan Nomor berapa, pasal dan apa bunyinya ? Jawab mereka singkat, tanyakan saja Kadis Provinsi Sumut pak, kata Kepsek berkilah, seakan pasal 11 UU.No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak ada.

MenarikDibaca

Bareskrim Polri Tangkap Big Bos Judi On Line Jalankan Jaringan Dafabel, Agen 138 dan Judi Bola, Sita 103,27 M.

Inilah Tampang Si Penista Agama Islam…! Jonathan Siahaan, Usai Ditangkap Polisi dan di Tetapkan Tersangka

Tiga Pelaku Begal Meresahkan Warga di Kecamatan Hamparan Perak di Tangkap.

Sesuai rinciannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rantau Utara menjelaskan, kalau jumlah siswa dari keluarga tidak mampu kita, sebanyak 181 pemegang KIP, dan 124 siswa dari PKH, serta 356 siswa SKTM. Sehingga jumlah total 661 siswa dari keluarga tidak mampu. Dan BOP sebesar Rp.76.020.000 terangnya. Berbeda dengan keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Utara, menjelaskan kalau jumlah siswa dari keluarga tidak mampu pada sekolahnya sebanyak 173 orang, dengan BOP yang diterima Rp.72.660.000. Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkatan mengatakan cuma 74 orang dengan besaran BOP yang diterima Rp.31.080.000. Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan menyebut jumlah siswa keluarga tidak mampu sekolahnya sebanyak 166 orang dengan besaran penerimaan Rp. 69.720.000. Sayangnya Kepala SMA Negeri 1 Rantau Utara, Maramuda Tambunan, S.Pd. MM, enggan menjawab walau dengan WhatsApp.

Sekretaris Ganjarian Spartan Korsa Kabupaten Labuhanbatu Agus Jamaluddin Dasopang mengungkapkan “janggal dan bisa jadi temuan, jika benar” dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2022, penerimaannya berdasarkan jumlah siswa dari keluarga tidak mampu, malah dipergunakan untuk operasional personalia dan non personalia sekolah, apalagi hal itu sampai bertentangan dengan maksud pasal 7 ayat 2 dan pasal 8 ayat 1 Peraturan Gubernur Sumatera Utara dengan No.37 Tahun 2022 tentang BOP SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Bahwa dalam rangka Penerimaan BOP Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menetapkan penerimaan dan jumlah dana bantuan oleh setiap sekolah berdasarkan jumlah peserta didik, yang memiliki NISN pada Dapodik tanggal 31 Agustus dan alokasi dalam APBD provinsi.

Dan mengenai jaminan pemerintah daerah bagi peserta didik yang orang tuanya tidak mampu, ditegaskan tersendiri dalam Pasal 21 ayat 2 Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Jadi aneh jika peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu malah justru membiayai operasional personalia dan non personalia seluruh siswa sekolah ? Walaupun dana tersebut berasal dari Pemerintah itu sendiri, ungkap Agus Dasopang.”

Wajar saja jika kepala sekolah SMA, SMK Negeri melakukan pungutan uang sekolah, soalnya penerimaan BOP nya tidak sesuai dengan pasal 7 dan 8 Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 tahun 2022, malah mengacu pada jumlah siswa dari keluarga tidak mampu, sehingga penerimaan BOP menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima oleh SMA/SMK Negeri. Sehingga mau tidak mau pihak dari sekolah harus melakukan pungutan pada siswa. padahal menurut mereka, jika BOP disalurkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur, para kepala sekolah yakin, pungutan tidak perlu dilakukan lagi, ujarnya. (sipitunggeduk)

Post Views: 588
Tags: APBD provinsiKepala Sekolah SMA/SMK Negeri Kabupaten LabuhanbatuLabuhanbatuOperasional Pendidikan (BOP)peserta didik yang memiliki NISN pada Dapodik
Previous Post

KPU Labuhanbatu Periksa Bilik Suara Sebelum Terima dari Pihak Ke Tiga.

Next Post

Panitia Aksi 2710 Galang Donasi Buat Perjuangan Rakyat Palestina Merdeka.

Next Post
Panitia Aksi 2710 Galang Donasi Buat Perjuangan Rakyat Palestina Merdeka.

Panitia Aksi 2710 Galang Donasi Buat Perjuangan Rakyat Palestina Merdeka.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

September 19, 2026
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Oktober 16, 2026
Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Oktober 15, 2026

Recent News

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
236
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
274
Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Oktober 16, 2026
229
Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Oktober 15, 2026
214

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In