Deli Serdang | medansumutpos.id
Pihak Bandara Kualanamu tunaikan kewajibannya membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka kepada Pemkab Deli Serdang. Karena tagihan yang dikenakan kepada pihak bandara sebesar Rp 23,1 Miliar saat ini realisasi penerimaan pun menjadi signifikan. Karena dibayarkan sebelum jatuh tempo bandara pun berhasil lolos dari denda.
“Sudah dibayar Bandara Jumat sore sama kita. Mereka bayar sesuai tagihan yang kita kenakan. Terus bertambah ini karena waktunya kan tinggal 4 hari lagi, “ujar Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, Juniser Senin, (28/8/2023).
Meski bandara telah melakukan pembayaran namun sampai saat ini realisasi penerimaan masih jauh dari target. Diakui Juniser saat ini capaian realisasi masih 150 Miliar atau masih 27,2 persen. Padahal batas waktu jatuh tempo untuk pembayaran sampai 31 Agustus untuk tahun ini.
Biasanya diakhir-akhir nanti masuknya itu, Karenakan waktunya tinggal beberapa hari lagi. Kami juga ini semua turun ke lapangannya untuk mengejar ini, “kata Juniser.
Juniser pun belum dapat memastikan apakah akan ada kebijakan untuk memperpanjang waktu jatuh tempo ini. Sejauh ini disebut belum ada tanda-tanda untuk dilakukan perpanjangan waktu. Sementara itu mengenai permohonan pengurangan tagihan juga banyak mereka terima namun sejauh ini belum ada yang disetujui untuk pengurangannya.
“Kalau yang minta kurang ada saja itu. Ya termasuk bandara kan minta kurang tapi nggak disetujui karena kita Pemkab ini juga butuh kali uang, “sebut Juniser.
Dari data yang dihimpun di Bapenda Deli Serdang Saat ini realisasi pendapatan daerah mendekati akhir Agustus sudah mencapai 491,6 Miliar hingga 25 Agustus. Angka ini baru 39,81 persen dari target yang dipasang. (RED)