Medan I medansumutpos.id
Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Adat Sumut ( Gapoktan ) Rizal Pakpahan, usai Aksi yang di Lakukan oleh Massa di depan Kantor Gubernur dan BPN Sumut, senin (10/6/2024).
Rizal, menyatakan dengan tegas kepada medansumutpos.id, saat BPN Sumut, menerima Delegasi Gapoktan dan pimpinan perwakilan dari masing masing Poktan Sumut, disampaikannya bahwa, HGU yang selama ini di jadikan sebagai dasar oleh Pihak PTP N 2 ( nama lama ) atau PTP N I ( nama saat ini ) belum dapat Memastikan dan Membenarkan akan Keabsahan dari HGU PTP N | ( HGU 152, 110, 115 ) HGU tersebut kerap di Gunakan sebagai alas dasar untuk mengintimidasi, menggusur serta menakut nakuti para Warga dan masyarakat yang telah mendiami rumah dan Lahan Masyarakat sudah sejak lama.
Untuk itu, Rizal menegaskan.kepada seluruh warga Masyarakat Adat dan Poktan, serta berbagai Kelompok Tani yang tersebar dari mulai Deliserdang, Binjai Langkat dan Sumut, untuk segera melawan atas segala bentuk Intimidasi kepada warga Masyarakat, yang mendiami rumah dan Lahan yang ada saat ini,” Tegas nya. ( Red )













