Medan | medansumutpos.id
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Kota Medan) bersama majelis-majelis agama di Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.
Dukungan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dengan FKUB dan perwakilan majelis-majelis agama di Balai Kota Medan, Selasa (24/2/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan H. Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Kota Medan Ridwan, ST, Ketua Sabha Walaka PHDI Kota Medan M. Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan Pdt. Obet Ginting, S.Th., MA, Ketua MATAKIN Kota Medan Js. Alwin Angkasa, serta Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias S, bersama jajaran pengurus FKUB.
Dukungan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Ketua FKUB beserta para pengurus FKUB dan perwakilan majelis-majelis agama di Kota Medan.
Sebelum diserahkan kepada Wali Kota Medan, Ketua FKUB membacakan isi pernyataan tersebut. Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa surat edaran dimaksud bukan bertujuan melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.
“FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujar Ketua FKUB.
Melalui dukungan lintas agama ini, diharapkan kebijakan penataan penjualan daging non-halal dapat dipahami secara utuh sebagai upaya pemerintah kota menjaga keteraturan, kebersihan lingkungan, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. (Red)














