Jakarta | medansumutpos.id
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang sekolah menggelar acara perpisahan dan study tour di luar sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah.
Purwosusilo menegaskan hal ini menyusul kecelakaan maut yang dialami rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang.
“Jadi perpisahan dan study tour tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/5/2024).
Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 pada 30 April 2024.
Dalam SE tersebut menyatakan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Menurut Purwosusilo, aturan ini dikeluarkan karena mengadakan perpisahan dan study tour di luar sekolah dapat memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko.
Selain itu, ia juga mengaku telah banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.”
“Pihaknya lantas melakukan tindak lanjut agar sekolah membatalkan agenda tersebut atau mengadakannya di dalam sekolah.
Purwosusilo mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti semua pengaduan dengan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
Menurutnya, sekolah yang tetap ingin melaksanakan perpisahan dan study tour di luar sekolah akan melalui beberapa tahapan pembinaan dan monitoring dari Disdik DKI Jakarta.
Pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif, mulai dari meniadakan tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan lain sebagainya. ( Red )