Tindak Tegas Camat Galang Sebarkan Berita Bohong Terkait Tarhib Ramadhan FPI
Deli Serdang | medansumutpos.id
Berawal dari Rencana DPC FPI Galang yang Mengadakan Kegiatan Tarhib Ramadhan pada Hari, Ahad, 23 Februari 2025, yang kemudian muncul adanya surat pernyataan dari Camat Galang dengan nomor 900/109 yang di Keluarkan Camat Galang ter tanggal 21 Februari 2025, di mana dalam Surat itu disebutkan pada point 2 yang menyatakan bahwa FPI Tidak memiliki Legelitas yang jelas di Kabupaten Deli Serdang yang di Sahkan oleh KESBANGPOL.

Maka berdasarkan Hal Tersebut DPW FPI Kabupaten Deli Serdang merasa keberatan atas pernyataan dari Camat Galang tersebut dan kemudian menyuratinya Guna untuk meminta konfirmasi atas Maksud dari Camat Galang dengan Mengeluarkan Surat tersebut,

Namun sampai berita ini di tayangkan, diketahui Camat Galang belum juga menanggapi atas Surat yang dilayangkan oleh DPW FPI Kab.Deli Serdang tersebut.
Kemudian DPW FPI Kabupaten Deli Serdang juga Kembali Menyurati BUPATI DELI SERDANG dengan maksud agar Memanggil bawahannya itu dan meminta Camat Galang agar dapat Mempertanggung Jawabkan atas semua Tindakannya yang telah Melampaui batas Kewenangannya.

Sultoni Hasibuan, SH Selaku Ketua DPW Deli Serdang saat Dikonformasi medansumutpos.id, Mengatakan bahwa kami jajaran FPI Deli Serdang meminta agar Bupati Deli Serdang Melakukan Tindakan Tegas terhadap Camat Galang yang secara terang-terangan melalui Surat Pernyataan nya telah berkata BOHONG dan Menyesatkan Dengan Mengatakan FPI tidak memiliki Legalitas, ” Tandasnya. ( Red )