• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS HUKUM & KRIMINAL

“Eks Dirut PT Perkebunan Nusantara II Ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Terkuak Penjualan Aset Negara Lewat KSO dengan Pengembang”

Redaksi by Redaksi
November 8, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
249
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | medansumutpos.id
Penegakan hukum atas pengelolaan aset negara di Provinsi Sumatera Utara kembali memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), yaitu Irwan Perangin‑angin alias IP, periode 2020–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan / penjualan aset perusahaan negara.

Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025, untuk masa tahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

MenarikDibaca

Bukti Dinilai Sudah Kuat, Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul sebagai Tersangka Pengeroyokan Azhari, Ketua OKK SWI Sumut dan Pimpinan Media.

Belum Ada Tersangka, Terlapor Sorimuda Baon, Yusrul Utul, dan Abdul Latif Balatif Dinilai Rendahkan Wibawa Hukum

Menjadi Korban Pengeroyokan, Ketua Umum BP FORMI dan Pimpinan Media Tempuh Jalur Hukum dan Minta Polisi Bertindak Tegas.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, tersangka Irwan P diduga menginbrengkan sebagian aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II ke dalam PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memperoleh persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan.

Selanjutnya, atas permohonan atau hubungan pihak-terkait tersebut, diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama NDP tanpa memenuhi kewajiban negara — di antaranya perubahan status dari HGU ke HGB yang berlaku untuk asset negara. Perbuatan ini diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB.

Skala Kasus & Perkembangan

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap pengalihan atau penjualan aset milik negara yang dilakukan melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO) antara PTPN II (Regional I) dengan pihak swasta, seperti PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Luasan lahan yang menjadi objek dugaan mencapai ± 8.077 hektare.

Sebelumnya juga telah ditetapkan dua mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengalihan aset tersebut, yakni pejabat Kanwil BPN Sumut dan Kan-BPN Deli Serdang.

Legalitas & Pasal yang Dilanggar

Tersangka Irwan P beserta pihak-terkait diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dampak & Tuntutan Publik

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan aktivis antikorupsi karena menyangkut aset negara yang seharusnya dikelola dengan taat asas dan untuk kepentingan bersama. Sebuah laporan menyebut bahwa skema pengalihan aset milik PTPN II di Sumut telah berlangsung sistematis dan menimbulkan potensi kerugian negara yang besar.

Masyarakat diharapkan agar penegakan hukum berjalan transparan dan pihak-terkait bertanggung-jawab penuh. Penyidik Kejati Sumut juga menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Sebelum & Selanjutnya

Sebelum penahanannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan audit terhadap luasan, dokumen pertanahan, alih status lahan, serta perusahaan yang terlibat. Ke depan, akan dilakukan audit resmi kerugian negara, dan apabila ditemukan bukti lebih lanjut, penetapan tersangka baru sangat mungkin dilakukan.

Kasus ini tidak hanya mengenai individu yang bersangkutan, tetapi juga menyentuh sistem pengelolaan aset negara di Sumatera Utara. Dengan penahanan mantan Dirut PTPN II, diharapkan efek jera dan perbaikan tata kelola segera terjadi sehingga aset negara tidak terus-menerus hilang atau dialihkan secara tidak sah. ( Red )

Post Views: 433
Tags: akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)Irwan Perangin‑angin alias IPKejati Sumutmenahan mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara IIPT Ciputra Land
Previous Post

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri: Jimly Pimpin, Reformasi Kepolisian Dimulai

Next Post

Menteri PUPR RI Dodi Hanggodo Tinjau Pusat Pasar Medan, Dengarkan Langsung Keluhan Pedagang

Next Post
Menteri PUPR RI Dodi Hanggodo Tinjau Pusat Pasar Medan, Dengarkan Langsung Keluhan Pedagang

Menteri PUPR RI Dodi Hanggodo Tinjau Pusat Pasar Medan, Dengarkan Langsung Keluhan Pedagang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025
Kabar Gembira…! PTPN-I Regional I Telah Membuka Kesempatan Luas, Buat Warga Yang Memiliki Lahan Eks HGU, Secara Sah dan Legal.

Kabar Gembira…! PTPN-I Regional I Telah Membuka Kesempatan Luas, Buat Warga Yang Memiliki Lahan Eks HGU, Secara Sah dan Legal.

April 3, 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Bukti Dinilai Sudah Kuat, Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul sebagai Tersangka Pengeroyokan Azhari, Ketua OKK SWI Sumut dan Pimpinan Media.

Bukti Dinilai Sudah Kuat, Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul sebagai Tersangka Pengeroyokan Azhari, Ketua OKK SWI Sumut dan Pimpinan Media.

Januari 15, 2026
Datuk Iskandar Dukung Penuh Aksi Donasi Kemanusiaan Solidaritas DPRD Medan untuk Aceh–Sumut:

Datuk Iskandar Dukung Penuh Aksi Donasi Kemanusiaan Solidaritas DPRD Medan untuk Aceh–Sumut:

Januari 14, 2026
Pansus DPRD Medan Tetapkan Dra. Lily Sebagai Wakil Ketua Perubahan Tatib

Pansus DPRD Medan Tetapkan Dra. Lily Sebagai Wakil Ketua Perubahan Tatib

Januari 14, 2026
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026

Recent News

Bukti Dinilai Sudah Kuat, Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul sebagai Tersangka Pengeroyokan Azhari, Ketua OKK SWI Sumut dan Pimpinan Media.

Bukti Dinilai Sudah Kuat, Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul sebagai Tersangka Pengeroyokan Azhari, Ketua OKK SWI Sumut dan Pimpinan Media.

Januari 15, 2026
212
Datuk Iskandar Dukung Penuh Aksi Donasi Kemanusiaan Solidaritas DPRD Medan untuk Aceh–Sumut:

Datuk Iskandar Dukung Penuh Aksi Donasi Kemanusiaan Solidaritas DPRD Medan untuk Aceh–Sumut:

Januari 14, 2026
191
Pansus DPRD Medan Tetapkan Dra. Lily Sebagai Wakil Ketua Perubahan Tatib

Pansus DPRD Medan Tetapkan Dra. Lily Sebagai Wakil Ketua Perubahan Tatib

Januari 14, 2026
185
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
3.5k

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Bukti Dinilai Sudah Kuat, Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul sebagai Tersangka Pengeroyokan Azhari, Ketua OKK SWI Sumut dan Pimpinan Media.

Bukti Dinilai Sudah Kuat, Komnas WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul sebagai Tersangka Pengeroyokan Azhari, Ketua OKK SWI Sumut dan Pimpinan Media.

Januari 15, 2026
Datuk Iskandar Dukung Penuh Aksi Donasi Kemanusiaan Solidaritas DPRD Medan untuk Aceh–Sumut:

Datuk Iskandar Dukung Penuh Aksi Donasi Kemanusiaan Solidaritas DPRD Medan untuk Aceh–Sumut:

Januari 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In