Medan | medansumutpos.id
Penegakan hukum atas pengelolaan aset negara di Provinsi Sumatera Utara kembali memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), yaitu Irwan Perangin‑angin alias IP, periode 2020–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan / penjualan aset perusahaan negara.
Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025, untuk masa tahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, tersangka Irwan P diduga menginbrengkan sebagian aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II ke dalam PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memperoleh persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Selanjutnya, atas permohonan atau hubungan pihak-terkait tersebut, diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama NDP tanpa memenuhi kewajiban negara — di antaranya perubahan status dari HGU ke HGB yang berlaku untuk asset negara. Perbuatan ini diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB.
Skala Kasus & Perkembangan
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap pengalihan atau penjualan aset milik negara yang dilakukan melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO) antara PTPN II (Regional I) dengan pihak swasta, seperti PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Luasan lahan yang menjadi objek dugaan mencapai ± 8.077 hektare.
Sebelumnya juga telah ditetapkan dua mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengalihan aset tersebut, yakni pejabat Kanwil BPN Sumut dan Kan-BPN Deli Serdang.
Legalitas & Pasal yang Dilanggar
Tersangka Irwan P beserta pihak-terkait diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dampak & Tuntutan Publik
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan aktivis antikorupsi karena menyangkut aset negara yang seharusnya dikelola dengan taat asas dan untuk kepentingan bersama. Sebuah laporan menyebut bahwa skema pengalihan aset milik PTPN II di Sumut telah berlangsung sistematis dan menimbulkan potensi kerugian negara yang besar.
Masyarakat diharapkan agar penegakan hukum berjalan transparan dan pihak-terkait bertanggung-jawab penuh. Penyidik Kejati Sumut juga menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Sebelum & Selanjutnya
Sebelum penahanannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan audit terhadap luasan, dokumen pertanahan, alih status lahan, serta perusahaan yang terlibat. Ke depan, akan dilakukan audit resmi kerugian negara, dan apabila ditemukan bukti lebih lanjut, penetapan tersangka baru sangat mungkin dilakukan.
Kasus ini tidak hanya mengenai individu yang bersangkutan, tetapi juga menyentuh sistem pengelolaan aset negara di Sumatera Utara. Dengan penahanan mantan Dirut PTPN II, diharapkan efek jera dan perbaikan tata kelola segera terjadi sehingga aset negara tidak terus-menerus hilang atau dialihkan secara tidak sah. ( Red )













