Medan | medansumutpos.id
Mewakili Rektor UISU, Wakil Rektor Bidang Akademik &Dakwah, Prof.Dr.Marzuki, SH, MH, kamis, (4/4/2024) membuka secara langsung Kegiatan Fokus Group Discussion, atau Diskusi Group Terarah, dalam rangka Penyusunan Ranperda Penyelenggaran Perlindungan Konsumen, yang di Inisiasi oleh DPRD Sumut, hasil kerjasama Fakultas Hukum UISU, dengan Sekretariat DPRD Sumut.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Meeting, Vasaka Riez Condo, Jalan Tembakau Deli, yang di ikuti oleh para Akademisi serta peserta dari berbagai perwakilan, Akademisi USU dan UMSU, Tenaga Ahli/Pakar, LBH Medan, Lembaga Pusat Advokasi Hukum & Hak Azasi Manusia ( PAHAM) Cabang Sumut, Lembaga Keuangan (OJK) Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), OPD/Intansi serta pihak yang berkompeten dalam hal Penyusunan Ranperda Penyelenggaran Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Irwansyah, SH, MH, selaku Moderator, menyampaikan pengantar, serta mengucapkan terimakasih, atas terlaksana kegiatan ini, sesuai maksud dan tujuan kegiatan ini di laksanakan, yakni dalam rangka membahas, menyusun serta merumuskan Ranperda, yang mengatur dalam Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen nantinya.
Yovvi Sukandar, selaku
Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, pada paparannya, menyampaikan poin penting, bahwa, 10 hari batas waktu yang di berikan dalam Penyelesaian Sengketa, dan baru kemudian LAPS, akan menindak lanjutinya.
Di utarakannya, bahwa LAPS, hanya ada satu di Indonesia, dan didalam LAPS itu sendiri, belum ada perwakilan dari, Konsumen, ” ujarnya.
Di tambahkannya, ada dua 2 Metode dalam Penyelesaian Sengketa, yakni, secara Mediasi dan Adbitrase.
Sementara, Prof.Farid Wajdi, seorang Dosen Pasca Sarjana UMSU, dan juga Founder LAPK, dalam paparannya menyampaikan penekanannya terhadap hak Konsumen yang perlu di Lindungi,
Melindungi Konsumen sama dengan Melindungi seluruh bangsa Indonesia sebagai mana di amanatkan dalam UUD 1945, ” Tegasnya
Di katakannya, bahwa Urgensi, konsumen Indonesia umumnya, bukan konsumen hasil dari penyuluhan atau pendidikan.
Fadian, selaku Wakil Ketua BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) Sumut,
Mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar keberadaan BPSK dapat di perhatikan dan di perkuat, terkait dalam dukungan operasional, Fadian mengaku, sangat minim dukungan tersebut sementara beban dan tanggung jawab yang ada pada BPSK, besar, disamping Penyederhanaan di dalam Birokrasi, juga perlu untuk di lakukan.
Dalam Diskusi juga mengemuka, pertanyaan dari Sofyan Muis Gajah, seorang praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, terkait Ranperda yang akan di rumuskan nantinya, jangan hanya sekedar lahirnya Ranperda, buat kepentingan tertentu saja, “tekannya. ( Red.01 )