Medan | medansumutpos.id
Wakil Rektor Bidang Akademik&Dakwah, Prof.Dr.Marzuki, SH, MH, membuka Kegiatan Fokus Group Discussion, atau Diskusi Group Terarah, dalam rangka Penyusunan Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial yang di Inisiasi oleh DPRD Sumut, kerjasama Fakultas Hukum UISU, dengan Sekretariat DPRD Sumut, berlangsung kamis, (4/4/2024) di ruang Meeting, Vasaca Riez Condo, Jalan Tembakau Deli-Medan.
Sebelumnya di tempat yang sama, juga telah berlangsung Kegiatan serupa, dari sejak pagi hingga jelang siang, namun dengan wacana dan pembahasan Diskusi yang berbeda.
Agenda kegiatan, di hadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Propinsi Sumatera Utara, Kadis Lingkungan Hidup Provsu, di wakili Melvi JS, hadir dari Bapelitbang, Akademisi dan para peserta dari berbagai perwakilan, dan Fakultas Kehutanan USU, Dr.Oding Affandi, tampil sebagai Narasumber, di samping hadir pula Tenaga Ahli/Pakar, LBH Medan, Lembaga Pusat Advokasi Hukum & Hak Azasi Manusia ( PAHAM) Cabang Sumut, serta pihak yang berkompeten dalam hal Penyusunan Ranperda Pemanfaatan Perhutanan
Sebelumnya, Irwansyah, SH, MH, selaku Moderator, memberikan Kesempatan, kepada Narasumber, dan juga kepada para peserta guna membahas dan Mendiskusikan, Menyusun serta merumuskan Ranperda, dalam Pemanfaatan Perhutanan Sosial.
Dr.Oding Affandi, dari Fakultas Kehutanan USU, selaku Narasumber, dalam pemaparanya menyampaikan bahwa sebagai Landasan dan Dasar Hukum dalam Pengelolaan Hutsos ( Hutan Sosial ) Ketentuan Berusaha Pemanfaatan dan Kegiatan Sosial Hutan, tertera dalam PP 23/2021 Permen LHK No.9/2021, Tentang Pengelolaan Hutan Sosial.
Disampaikannya, banyak hutan Sosial yang saat ini keberadaanya itu di dalam Hutan Mangrove, seterusnya dalam skema Perhutanan Sosial itu, ada terdiri dari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat, serta Hutan Adat.
Dampak Hutan Mangrove saat ini banyak yang tidak di tata dan di jaga dengan baik, sehingga, dampak kerusakan hutan itu kini jelas terlihat.
” Untuk itu Pemerintah harus mengalokasikan Anggaran sebesar 35%, di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, agar pengesahan Ranperda Kehutanan dapat nantinya berjalan dengan baik ,” Ujarnya.
Dalam Diskusi juga mengemuka, pertanyaan dari Sofyan Muis Gajah, seorang praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Bidang Ekonomi sosial dan Budaya, Sofyan meminta jangan Ranperda yang akan di Rancang dan di buat nanti, hanya seperti Karpet Merah, bagi Oknum yang memiliki kepentingan semata, dan ia juga, menyatakan Pemerintah dalam hal ini Eksekutif, masih Mandul, dalam penanganan dan Penertiban Perda, di samping pula proses Perizinan, yang Relatif begitu lama., “tekannya.
( Red.01 )