Jakarta | medansumutpos.id
Polemik struktural institusi kepolisian kembali memuncak setelah pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kapolri menegaskan dengan tegas bahwa Polri selayaknya tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian khusus atau kementerian kepolisian. Pernyataan ini sontak memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.
Dalam forum itu, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian, bahkan menyatakan kesiapan mempertahankan posisi tersebut “sampai titik darah penghabisan” demi menjaga efektivitas dan keutuhan institusi kepolisian. Pernyataan tegas itu kemudian diputuskan secara kolektif oleh DPR, yang juga menegaskan dalam rapat paripurna bahwa Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Namun, pernyataan Kapolri itu dibalas keras oleh Gatot Nurmantyo, kamis, (29/1/2026) dalam satu acara di Jakarta, menurutnya, pilihan diksi dan strategi komunikasi yang digunakan Kapolri telah melampaui batas kewenangan dan berpotensi menciptakan citra konflik kekuasaan terhadap Presiden sebagai pemegang mandat konstitusi. Gatot bahkan menyebut pernyataan Kapolri sebagai bahasa konflik dan intimidasi, yang menurutnya justru berpotensi merusak marwah institusi Polri yang mestinya netral dan profesional.
“Sebagai seorang kepala polisi, penggunaan frasa ‘sampai titik darah penghabisan’ bukan sekadar semangat tugas itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan simbol tekanan kepada Presiden. Ini merusak institusi Polri yang dicintai rakyat,” tegas Gatot dalam pernyataannya.
Gatot juga menyentil keputusan internal Polri yang ia nilai semakin menempatkan polisi sebagai kekuatan politik yang independen dari kendali sipil yang sah, dengan menyinggung potensi implikasi jika kewenangan poli diserahkan kepada kementerian: bukan hanya soal struktur, tetapi soal kedaulatan Presiden dan supremasi sipil dalam demokrasi.
Menanggapi kritik keras itu, sejumlah analis publik dan tokoh sipil menilai bahwa tudingan Gatot terlalu berlebihan dan berpotensi melahirkan narasi yang memecah belah persatuan nasional, karena Kapolri sebenarnya menyampaikan hal yang konsisten dengan amanat reformasi dan konstitusi pasca-1998. Mereka menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk supremasi sipil yang diatur oleh Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000, sehingga bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara.
Polemik ini mencuat di tengah diskursus luas tentang reformasi sektor keamanan di tanah air, memperlihatkan adanya kekhawatiran di berbagai kalangan tentang batas-batas kontrol sipil atas institusi bersenjata dan penegak hukum. Bahkan sebagian pihak menilai perdebatan ini justru mencerminkan ujian baru bagi iklim demokrasi Indonesia dan konsolidasi supremasi sipil terhadap aparatur negara.
Sementara itu, sejumlah politisi DPR dan kepala daerah menyatakan dukungan terhadap keputusan DPR serta sikap Kapolri yang menempatkan Polri di bawah Presiden sebagai wujud konsistensi terhadap reformasi dan amanat konstitusi. Pendukung kebijakan ini menilai bahwa struktur tersebut diperlukan untuk mencegah birokrasi berlapis serta potensi “matahari kembar” di struktur keamanan negara. ( Red )














