JAKARTA | medansumutpos.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres 2024.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Namun, persoalan tersebut tidak mengubah putusan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Gugatan sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(Red)














