MEDAN | medansumutpos.id
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024–2029, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Hj. Sri Rezeki, A.Md., resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., yang telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai pimpinan dewan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri para anggota dewan.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta. Selanjutnya, Hj. Sri Rezeki mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagai pimpinan DPRD Kota Medan yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, Mardison, S.H.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah sebagai tanda resmi pengangkatan pimpinan DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada H. Rajudin Sagala atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
“Selamat kepada Hj. Sri Rezeki, A.Md. yang telah mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat Kota Medan,” ujarnya.
Wong juga menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, demi mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Medan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, unsur Forkopimda Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, para pimpinan perangkat daerah, Ketua KPU dan Bawaslu Kota Medan, serta pimpinan partai politik.
Selain itu, hadir pula perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama, konsulat jenderal negara sahabat, organisasi profesi, organisasi kepemudaan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan.
Dengan pelantikan ini, komposisi pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024–2029 resmi mengalami perubahan.
Diharapkan, formasi baru ini semakin memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kepentingan masyarakat. (A-Red)














