Langkat l Medansumutpos.id
Penganiayaan yang terjadi terhadap inisial iP Bangun diawali dengan dugaan, adanya fitnahan yang di ucapkan oleh inisial Ji Bangun. Penganiayaan terjadi pada tanggal (04/10/2025) tepatnya 6 Bulan yang lalu. Dimana pada saat itu iP bangun (Korban), Mendengar adanya isu – isu dari lingkungan sekitar tentang dugaan fitnahan dari Ji Bangun (Pelaku), secara terang – terangan kepada khalayak umum, bahwa usaha membeli buah Kelapa sawit iP bangun, selalu membeli buah sawit curian, padahal tidak pernah dilakukan.
Atas terjadinya dugaan fitnah tersebut, iP Bangun Merasa geram ditambah emosi. Mengingat Ji Bangun adalah keluarga dekatnya dan sekaligus bertempat tinggal yang bersebelahan, dirinya Menahan emosi dan meredam amarah terhadap Ji Bangun. Namun, iP Bangun selalu mendengar adanya isu – isu yang beredar berulang – ulang kali. kemudian iP Bangun dengan seorang diri menemui Ji Bangun melalui cara kekeluargaan, untuk meminta keterangan dan penjelasan dari isu – isu yang beredar atas ucapan Ji Bangun.
Alhasil, ketika berhadapan suara, iP Bangun mendengar perkataan Ji Bagun yang tidak menyenangkan hati. dan terjadilah emosi iP Bangun yang tak terkontrol, dan Seketika itu juga iP Bangun melakukan pukulan ke arah perut Ji Bangun 2 Kali. Di saat yang bersamaan Ji Bangun juga langsung merespon pukulan iP Bangun sehingga terjadilah perkelahian serta penganiayaan dengan cara pengeroyokan yang dilakukan Ji Bangun bersama Anak Perempuannya berinisial LB Bangun.
Atas kejadian perkelahian tersebut, Dari Keterangan iP bangun melalui Kuasa Hukumnya, dari kantor hukum ” TOMMY SINULINGGA LAW FIRM, Yakni “Dr., Tommy Aditia Sinulingga, S. H., M. H., CTL. dan ‘Jedy Walda Sembiring, S. H., CTL, menuturkan Awalnya iP Bangun tidak ingin melaporkan terkait penganiayaan yang dilakukan Ji Bangun bersama Anak Perempuannya LB Bangun. iP Bangun juga sadar atas apa yang telah dilakukannya sehingga emosi dan memukul Ji Bangun. iP Bangun sempat memohon maaf kepada Ji Bangun dengan cara kekeluargaan hukum adat. Akan tetapi, Ji Bangun tidak mau berdamai dan langsung membuat laporan ke Polsek Salapian dengan LP Nomor, LP/B/89/X/2025/SPKT/POLSEKSALAPIAN/POLRESLANGKAT/POLDASUMATERAUTARA. Tertanggal 04 Oktober 2025 lalu.
Atas laporan Ji Bangun ke Polsek Salapian, iP Bangun juga melaporkan Ji Bangun bersama Anak Perempuannya LB Bangun ke Mapolres Langkat. dengan LP No. LP/B/667/X/2025/SPKT/POLRESLANGKAT/POLDASUMATERAUTARA. Tertanggal 11 Oktober 2025. Pembuatan laporan yang dilakukan iP Bangun ini, bukan berdasarkan sakit hati atau ingin adu kekuatan, atas laporan Ji Bangun. Melainkan hanya untuk mengajukan musyawarah berdamai.
Hasil Visum Cakaran dan pukulan yang di lakukan LB Bangun ini, sangat membekas, dan menguatkan bukti laporan. iP bangun yang hanya ingin berdamai, dan dirinya hanya meminta kepada LB Bangun untuk meminta maaf kepada iP Bangun. Namun, LB Bangun, tidak sudi meminta maaf, merasa dirinya melakukan tindakan yang benar. Atas tindakan keras hati LB Bangun, Maka dirinya harus mengikuti proses pemeriksaan di mapolres Langkat.
Padahal iP Bangun tidak ada sedikitpun melawan LB Bangun saat memukul dirinya. Seharusnya LB Bangun, memisahkan, atau meminta bantuan tetangga sekitar untuk memisahkan iP bangun Dan Ji Bangun yang melakukan perkelahian tangan, Bukan membantu bapaknya untuk melakukan penganiayaan terhadap iP bangun, ” Ucap “WALDA SEMBIRING, Kuasa Hukum iP bangun.
Mengenai pemberitaan media sosial yang beredar, dengan mengaitkan LB Bangun masih di pendidikan menengah atas, dan meminta bantuan pejabat tinggi, dengan cara menggunakan media sosial elektronik yang telah beredar saat ini, itu sah – sah saja. Namun jangan terlalu menyudutkan klien kami ( iP Bangun) yang sudah beritikat baik meminta maaf atas kekhilafannya dari awal terjadinya perkelahian.
“Terkait LB Bangun Anak Ji Bangun, Tidak terlalu kami beratkan atas prilaku penganiayaannya. Kami juga memiliki tenggang rasa terhadap LB Bangun yang masih menjalani pendidikan sekolah menengah atas. Namun dirinya tidak ingin sepatah katapun untuk meminta maaf kepada Klien kami (iP Bangun). Atas keras hati LB Bangun ini, terpaksa, Perkara tetap kita serahkan kepada pihak kepolisian dan Kejari Langkat. Ujar, ” Dr, TOMMY ADITIA SINULINGGA, S. H., M. H., CTL. Kuasa Hukum iP bangun. (HD.Sinulingga)














