Medan | medansumutpos.id
Medan Memanas, usia Delapan Poin Tuntutan Forum Purnawiran Pejuang (FPP) TNI yang sudah menggulir dan dibacakan oleh para Jendral Purnawiran TNI, memasuki Empat bulan, kehadiran para Tokoh Nasional telah memanaskan dan menggelorakan rasa Kebangsaan Patriotisme yang memuncah di kalangan para Aktifis, Pimpinan pimpinan Ormas Islam, Ormas Nasional maupun Lokal serta sederetan Elemen Masyarakat Medan, Sumatera Utara, yang berkumpul di Madani Ball Room, Minggu, (27/07/2025) guna membedah 8 Poin Tuntutan FPP TNI dengan dipandu oleh Moderator, Ustd.Rafdinal, S.Sos, M.AP yang juga selaku Ketua Panpel.

GIP NKRI sebagai Inisiator Acara turut mengundang beberapa Tokoh penting yang telah menorehkan bukti dalam sejarah, bahwa telah ikut memperbaiki kehidupan Demokrasi di Indonesia, menyuarakan bentuk ketidakadilan yang sudah jelas jelas di pertontonkan kepada rakyat Indonesia.


Sejumlah Tokoh, dan para Jendral Purnawiran yang namanya sudah kerap kita dengar dan lihat di Media Nasional, di Undang, di antaranya Mayjen (Purn)TNI Soenarko, Mayjen (Purn) Hidayat Purnomo, dan Lasamana (Purn) TNI, Slamet Soebijanto dan
Dr.Marwan Batubara (Tokoh Nasional) serta Dr.Andriyan SH, MH (Pakar Hukum Tata Negara UMSU), Prof.Ridha Dr.dr.Ridha Dharmajaya, Sp.ES;(Praktisi/Gadget Sehat) Dr.Chairul Munadi, SH, MH. (Akademisi USU)
Mayjen (Purn) TNI Soenarko, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa saat ini, FPP TNI, sudah menunggu sekitar empat bulan lamanya, dari saat kita para (Purn) Jendral membacakan Delapan Tuntutan FPP TNI yang disampaikan kepada Pemerintah/Presiden Prabowo, ya namun hingga saat ini, Tuntutan kita tersebut, sama sekali belum di tanggapi, dan ini yang menjadi satu kegelisahan hati kita, dari seratusan para Purnawiran Jendral, yang ikut menanda tangani Delapan Point Tuntutan tersebut, ” tegas Soenarko.
Di samping itu, Jendral (Purn) yang di kenal Vokal, di dalam satu poin Tuntutan menyoroti dengan apa yang terjadi di PSN PIK 2, dia melihat dan merasakan, Dugaan telah ada Kekuasaan Ganda yang terjadi di Indonesia ini, bagaimana tidak, bahwa telah ada nampak, Negara di dalam Negara yang berdaulat, jadi proyek ini harus di Hentikan segera, dan menjadi perhatian serius dari Presiden Prabowo untuk di sikapi, ” tegasnya nya lagi.
Menurut Soenarko seharusnya sebagai pemegang otoritas penuh sebagai kepala negara, Presiden Prabowo Subianto tidaklah sulit untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini.
Seperti terkait kasus Ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi Widodo, Soenarko sendiri telah pernah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar dirimya diberi wewenang untuk mengusut kasus ijazah palsu itu,
“Soal ijazah palsu saya sendiri dibeberapa forum dan pernyataan secara terbuka kepada Prabowo Subianto agar saya diberi wewenang untuk mengusutnya. Saat itu saya sampaikan jika saya diberi wewenang, saya bisa melakukannya pembuktian (Ijazah palsu atau asli) dalam waktu seminggu,” ujarnya.
Sementara Dr.Marwan Batubara, di kesempatan Simposium yang di hadiri oleh para Ketua dan para Pimpinan Ormas Islam Sumatera Utara dan para Aktifis, tampak di hadiri oleh sekitar 250 an orang.
Marwan menyoroti dengan ketidakmampuan dari seorang, Gibran sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menurutnya sangat tidak layak untuk memimpin Negara sebesar Indonesia, dan hal ini pula yang jadi satu pokok permasalahannya dan kita anggap, Gibran juga telah banyak melakukan perbuatan Negatif sebagai Wakil Presiden, Dugaan Perbuatan Tercela yang telah di Lakukan oleh seorang Gibran, hal ini yang menjadi satu pokok perhatian kita untuk di ,” pungkasnya.
Amatan medansumutpos.id dari kesemua Tokoh, baik Nasional dan Lokal yang hadir, menyatakan sepakat untuk bersama dari Madani, Medan, akan menggelorakan semangat Idealisme dan Nasionalisme, dalam Menyuarakan atas Kesewenangan dan Kerawanan Sosial yang sudah di gaungkan oleh FPP TNI, pada bulan April 2025 lalu kepada Rakyat Indonesia.
Pada akhir Simposium, Ketua Umum GIP NKRI, DR.Masri Sitanggang, membacakan Lima Poin Catatan pada Simposium Nasional tersebut, yakni ;
1. Reformasi konstitusi dan sistem demokrasi dengan mengkaji ulang hasil amandemen UUD 1945.”
2. melakukan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum dengan melakukan reshuffle terhadap menteri dan pejabat tinggi, yang terindikasi korupsi atau loyal terhadap kekuasaan lama dan mengusulkan pergantian Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional oleh MPR sebagai koreksi atas cacat hukum dalam proses pencalonannya maupun atas berbagai fakta perbuatan tercela.
3. Reforma Agraria yakni agar dihentikannya pertambangan ilegal dan koruptif melalui audit IUP dan perbaikan tata kelola SDA berbasis partisipasi masyarakat dan Menertibkan penguasaan lahan eks HGU, sawit, dan aset negara yang
4. usulan untuk melakukan Reformasi Kepolisian dengan menempatkan kembali Polri di bawah koordinasi Kemendagri agar fungsi Kamtibmas kembali berjalan sesuai amanat UUD 1945 serta pembentukkan lembaga pengawas independen terhadap institusi kepolisian.
5. Penertiban politik dinasti dan oligarki lokal dengan melakukan audit terhadap kepemimpinan daerah yang sarat konflik kepentingan, khususnya Pemerintahan Kota Medan periode 2021-2024 dan Pemprovsu periode 2024-2029.
Selain itu pula, agar mengkaji pemakzulan terhadap kepala daerah yang terindikasi terlibat.
( Az/Red )














