Medan | medansumutpos.id
Pemerintah resmi menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025, yang akan berlaku nasional dan termasuk untuk seluruh warga Sumatera Utara. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta yang memenuhi syarat untuk menghapus sebagian atau seluruh tunggakan iuran, sehingga bisa kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS tanpa harus menanggung beban utang lama.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan masyarakat yang selama ini terkendala administrasi, khususnya peserta dari kalangan tidak mampu dan pekerja informal di berbagai daerah, termasuk Medan, Binjai, Deli Serdang, dan sekitarnya.
Syarat Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang di terima medansumutpos.id, peserta yang dapat mengikuti program ini antara lain:
1. Peserta yang Beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Masyarakat yang sebelumnya peserta mandiri dan kini terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah (PBI) dapat memperoleh penghapusan tunggakan lama.
2. Peserta Tidak Mampu yang Terdata di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)
Verifikasi dilakukan melalui data Kemensos. Warga dapat mengecek statusnya melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung di kantor kelurahan/desa.
3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Batas Maksimal Pemutihan 24 Bulan (2 Tahun)
Jika tunggakan lebih dari dua tahun, peserta tetap diwajibkan membayar sisa tunggakan di atas periode tersebut.
Cara Cek dan Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Peserta dapat melakukan pengecekan dan pendaftaran melalui beberapa cara berikut:
Lewat Aplikasi Mobile JKN
Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS, pilih menu Info Iuran untuk melihat status tunggakan.
Melalui WhatsApp Pandawa (0811-8-165-165)
Ketik menu Informasi → Cek Status Pembayaran.
Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Di Sumatera Utara, layanan ini bisa diakses di kantor cabang Medan Kota, Lubuk Pakam, Kisaran, Pematangsiantar, hingga Sibolga.
Cek Status di Aplikasi Cek Bansos
Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan untuk mendapatkan hak pemutihan.
Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun
Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung program nasional ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup iuran peserta yang memenuhi kriteria pemutihan di seluruh Indonesia, termasuk warga Sumatera Utara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Sari Quratul Aini, MM AAK. dalam keterangannya, menyebut bahwa program ini akan mulai berjalan pada akhir 2025, dan masyarakat diminta segera memverifikasi data agar tak ketinggalan.
“Kami mengimbau warga Sumut segera cek status kepesertaan. Program pemutihan ini sangat membantu agar layanan kesehatan bisa kembali aktif tanpa hambatan administrasi,” ujarnya.
Imbauan untuk Warga Medan dan Sekitarnya
Pemutihan ini bukan berarti pembebasan tanpa tanggung jawab. Peserta yang mampu membayar iuran secara rutin tetap diwajibkan untuk melanjutkan pembayaran setiap bulan agar kepesertaan tidak nonaktif lagi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama BPJS Kesehatan akan membuka posko layanan dan sosialisasi di kantor-kantor kelurahan serta puskesmas, agar warga bisa langsung mendapatkan informasi dan panduan pendaftaran.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan tidak ada lagi warga Sumut yang takut berobat karena tunggakan BPJS. Pemerintah menegaskan bahwa layanan kesehatan adalah hak semua warga negara — dan kesempatan ini menjadi momentum penting untuk memulai kembali dari nol. ( Red )














