MEDAN | medansumutpos.id
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.
Apresiasi tersebut disampaikan Suyudi saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).
“Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape,” ujar Suyudi.
Menurut Kapolri, modus peredaran narkotika terus berkembang, termasuk melalui zat berbentuk cair yang berpotensi disamarkan dalam cairan isi ulang vape. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum karena kandungan berbahaya tersebut sulit dikenali secara kasatmata.
“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” tegasnya.
Suyudi mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Mei 2026, dirinya telah merekomendasikan pelarangan total vape sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
Ia menjelaskan, cairan vape dengan kemasan dan aroma buah-buahan dapat menyamarkan kandungan zat di dalamnya. Tanpa pemeriksaan khusus, cairan yang mengandung zat narkotika sulit dibedakan dari cairan biasa.
“Isi ulang atau isi cartridge vape itu sangat tersamar. Wujudnya cair, antara bahan kimia biasa dengan bahan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa membedakan,” ungkapnya.
Pencegahan Narkotika Jadi Sorotan
Apresiasi Kapolri tersebut menempatkan kebijakan Pemprov Sumut sebagai langkah pencegahan yang mendapat perhatian di tengah berkembangnya modus penyalahgunaan narkotika.
Larangan penggunaan vape bagi ASN diharapkan dapat memperkuat upaya membangun lingkungan birokrasi yang bersih dari narkoba sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik.
Meski demikian, pengawasan terhadap peredaran cairan vape dan penindakan terhadap penyalahgunaan zat terlarang tetap membutuhkan kerja sama lintas instansi, pemeriksaan berbasis bukti, serta penegakan hukum yang terukur.
Kebijakan Bobby Nasution pun menjadi bagian dari sorotan dalam upaya pencegahan narkotika di Sumatera Utara, seiring tantangan peredaran zat terlarang yang terus berkembang.
(A.Red)














